Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan fintech P2P lending atau pinjaman online (Pinjol) turun 25,41% year-on-year (yoy) dari Rp 450,51 miliar menjadi Rp 336,01 miliar pada Juni 2024. Juni 2023 Sementara itu, laba komprehensif juga turun 25,19% yy menjadi Rp337,15 miliar dibandingkan Rp450,70 miliar pada Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan industri fintech, OJK saat ini sedang mempersiapkan perubahan POJK 10/2022 yang merupakan Peraturan Menteri Keuangan. hukum 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK berupaya mengembangkan dan memperkuat industri LPBBTI [organisasi layanan dana bersama berbasis informasi atau fintech P2P lending] serta pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Pengembangan Industri LPBBTI dan Penguatan Industri LPBBTI. Roadmap periode 2023-2028,” kata Agusman dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Minggu (8/9/2024).

Sementara melalui RPOJK yang tengah disusun OJK, kini tengah dilakukan ketentuan untuk menaikkan pagu pendanaan sektor industri pengolahan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. 

Sementara itu, di tengah tren penurunan profitabilitas P2P lending saat ini, penyelenggara pinjaman online kemungkinan besar akan mengalami penurunan profitabilitas karena adanya pembicaraan mengenai penurunan suku bunga pinjaman atau keuntungan finansial. 

Dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mulai tahun 2026 diatur pagu manfaat finansial pinjaman untuk membiayai sektor produktif. 0,067%, naik dari awalnya 0,1%.

Sementara itu, leverage keuangan untuk membiayai sektor konsumen akan dibatasi sebesar 0,2% dari sebelumnya 0,3% pada tahun 2025. Bahkan, akan turun menjadi 0,1% mulai 1 Januari 2026.

Agusman menegaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi praktik bisnis tidak etis seperti membebankan bunga pinjaman yang berlebihan.

“Hal ini juga memastikan bahwa pengurus LPBBTI tidak akan memperluas portofolionya tanpa manajemen risiko kredit yang baik. Terlebih lagi, industri LPBBTI tumbuh terlalu cepat tanpa regulasi yang memadai untuk mencegah potensi bahaya tersebut,” tegasnya.

Outstanding pembiayaan pinjaman online per Juli 2024 tercatat sebesar Rp69,39 triliun, meningkat 23,97% YoY. Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 juga tetap sebesar 2,53%, membaik dari 2,79% pada Juni 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel