Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan satu bank umum yang siap dijadikan sebagai lokasi bank umum (KUB). Saat ini sistem KUB dirancang sebagai solusi pemenuhan kebutuhan modal minimum bank daerah.
Referensi sistem OJK n. 12/POJK.03/2020 Sehubungan dengan bank umum, BPD diberi batas waktu hingga akhir tahun 2024 untuk mencapai modal minimal Rp3 triliun. Saat ini masih ada sejumlah BPD yang belum mencapai modal minimal Rp3 triliun.
Chief Banking Officer OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus memperkuat pencapaian modal minimum hingga 31 Desember 2024. Upaya pencapaian modal tersebut salah satunya adalah dengan metode KUB.
Melalui KUB dimungkinkan bank-bank kecil yang melapor ke bank sentral sebagai perusahaan induk hanya perlu menyetor modal minimal Rp 1 triliun.
Saat ini, dalam sistem KUB, bank induk yang membawahi bank-bank kecil disebut bank jangkar. “Saat ini terdapat tiga BPD dan terdapat bank umum di luar BPD yang sedang didalami potensi menjadi bank induk bagi kelompok perbankan umum,” kata Dian dalam tanggapan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Dian mengatakan ketiga BPD tersebut antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), Bank Pembangunan Daerah PT Jawa Timur Tbk. (BJTM), dan PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bank DKI. Namun Dian tidak menyebutkan bank umum yang bisa menjadi jangkar bagi KUB.
Sementara itu, Dian mengatakan, selain untuk mencapai modal minimum bagi bank daerah, pembentukan KUB khususnya BPD bertujuan agar BPD siap menghadapi tantangan dan perubahan perekonomian. Dengan demikian, bank daerah akan memiliki ketahanan dan daya saing yang lebih baik.
Dian menjelaskan, program KUB bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar bank daerah. “Bukan hanya soal permodalan, tapi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kualitas IT, dan tata kelola,” kata Dian.
Banyak bank jangkar yang juga aktif dalam pembentukan KUB. Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan menyatakan, dalam sistem KUB baru, Bank BJB melakukan penyetoran ke PT Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu).
Total investasi yang dibayarkan Bank BJB kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 249,92 miliar. Bank BJB resmi menjadi kustodian saham Bank Bengkulu.
Kepemilikan Bank BJB di Bank Bengkulu kini sebesar 15,57% dengan total 6.297 saham Seri A.
“Kemudian proses KUB ini akan kita mulai kembali dengan tiga BPD lagi,” ujarnya kepada Bisnis usai acara penganugerahan Bisnis Indonesia (BIA) 2024, Kamis (13/6/2024).
Sementara tiga bank daerah lain yang diserang Bank BJB antara lain Bank Jambi, Bank Maluku Malut, dan Bank Sultra.
Bank Jatim juga sedang mengembangkan KUB. Tahun lalu Bank Jatim menjajaki merger, begitu pula PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah dan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Bank Jatim sedang memantau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) untuk masuk KUB. “Kami juga sedang melakukan evaluasi dengan Bank Banten,” kata Busrul Iman, Direktur Utama dan Direktur Bank Jatim, usai Rapat Tahunan Asosiasi Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Februari lalu (20/2/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA