Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan menghapus sementara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) selama 3 hari. Terjadi gangguan pada aplikasi SLIK dan Permintaan Informasi Debitur (iDebKu) antara tanggal 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pemadaman ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat layanan SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. Sistem ini digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga keuangan penyedia jasa di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga keuangan, perusahaan sekuritas dan LJK lainnya.
Penguatan infrastruktur ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK beradaptasi dengan perluasan cakupan whistleblower yang mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer-to-peer lending.
Aman mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024): “Baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak dapat diakses oleh masyarakat atau pelaku sektor jasa keuangan selama masa pemadaman.”
Dia mengatakan, OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses ini dan menghimbau kepada LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum penguatan dimulai.
Layanan SLIK dan iDebKu diharapkan dapat beroperasi kembali pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08:00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan melalui situs resmi www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. Bagi LJK yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Help Desk OJK melalui email di [email protected]. Informasi lebih lanjut bagi masyarakat dapat diakses melalui WhatsApp di Kontak OJK 157, 081157157157 atau melalui email di [email protected].
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel