Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 5.000 pengaduan masyarakat terkait fintech, termasuk industri P2P lending atau pinjaman online (Pinzal).

Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Frederica Vidyasari Dewey mengatakan, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech antara 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Di antara ribuan pengaduan tersebut, OJK mencatat ada 5 jenis yang menjadi permasalahan terbesar.

“Permasalahan terkait perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, penipuan eksternal, penyalahgunaan data pribadi dan bunga/denda/denda,” demikian balasan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Kiki alias Friederika menambahkan, terkait pengaduan perilaku petugas billing di sektor fintech, tercatat sebanyak 3.017 pengaduan yang didaftarkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Tak hanya itu, sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK menemukan 411 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di industri perbankan, pembiayaan, dan fintech, khususnya perilaku petugas billing.

“Pelanggaran perilaku yang paling banyak dilakukan petugas billing adalah penggunaan bahasa kotor dan ancaman billing,” jelasnya.

OJK juga, lanjut Kiki, selalu menerapkan disiplin terhadap pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk perilaku petugas perwakilan PUJK dalam menjalankan tugasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel