Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelidiki indikasi penipuan perdagangan atau manipulasi pasar saham di PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (Uang).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, praktik perdagangan curang atau manipulasi pasar modal sangat dilarang. Bab XI menguraikan berbagai larangan kegiatan perdagangan efek yang mencakup penipuan, manipulasi pasar, dan insider trading.

Pasal 91 menyatakan bahwa masing-masing pihak dilarang bertindak baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan menimbulkan kesan yang salah atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga surat berharga di bursa.

Kemudian, pada Pasal 92 dijelaskan bahwa masing-masing pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang melakukan dua atau lebih transaksi surat berharga yang menyebabkan harga surat berharga tetap stabil, naik atau turun di pasar modal. Tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan surat berharga.

Selain itu, tertulis dalam Pasal 93 bahwa masing-masing pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan yang salah atau menyesatkan secara material atau memberikan informasi untuk mempengaruhi harga surat berharga yang dapat ditukar.

Ketentuan ini melarang satu pihak atau beberapa pihak untuk melakukan serangkaian transaksi efek yang bersekongkol untuk menciptakan harga efek artifisial di suatu bursa karena tidak didasarkan pada daya beli atau jual yang sebenarnya dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain.

Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Budi Fransidi, pengamat pasar modal Universitas Indonesia, mengatakan pump and dumps adalah manipulasi pasar yang umumnya dikhawatirkan akan merugikan investor.

Sedangkan manipulasi pasar dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tindakan yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan, pengungkapan informasi atau rumor palsu, serta adanya pemain atau dealer besar yang terus menerus membeli dan menjual saham yang sama dalam jumlah besar.

Kasus Asabri dan Jivasraya

Kasus manipulasi pasar di pasar modal Indonesia antara lain korupsi dana pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang total kerugiannya mencapai Rp 39 triliun. Penjahat dengan curang memperdagangkan beberapa saham untuk keuntungan mereka sendiri.

Kasus ini sudah banyak merugikan investor, terutama investor di institusi BUMN, kata Budi kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).

Meski begitu, saham BREN dan CUAN tidak akan dimanipulasi pasar, kata Budi. Pengendali kedua saham tersebut, Prajogo Pangestu Group, dinilai tidak akan menjual dan melepas sahamnya, melainkan akan tetap membeli atau membeli kembali sahamnya jika diharga rendah oleh masyarakat.

Selain itu, faktor pendorong terkuat pergerakan saham-saham seperti BREN adalah ketika mereka masuk dalam indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). Selain itu, pergerakan harga saham BREN didorong oleh sentimen apresiasi di sektor energi terbarukan (EBT). 

Prayogo Pangestu [pengendali BREN dan CUAN] kini ingin menjaga harga saham tanpa merugikan investor, kata Budi.

Seperti diketahui, kini OJK tengah menelusuri indikasi adanya perdagangan palsu atau manipulasi pasar saham BREN dan CUAN. Deputi Komisioner Pengelolaan dan Pengawasan Investasi Pasar Modal OJK Aditya Janantara mengatakan pemeriksaan dilakukan dari berbagai aspek.

“[Pemeriksaannya] sudah berlangsung beberapa minggu,” ujarnya usai Konferensi Internasional IFA ke-10 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan OJK menyasar berbagai pola dan periode transaksi. “Ada masanya. Kita lihat saja,” kata Aditya.

Sebelumnya, Direktur Utama Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, setiap temuan pemeriksaan transaksi perdagangan saham CUAN dan BREN akan dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan dan standar terkait. Apabila terjadi pelanggaran, OJK akan menegakkan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Selain tindakan pemeriksaan, dalam pemantauan transaksi saham termasuk BREN, OJK menganalisis pergerakan harga saham sesuai prosedur terkait. Tujuannya untuk mengidentifikasi kejanggalan dalam perdagangan saham yang bersangkutan.

Sementara BREN dan CUAN melaporkan kenaikan harga sahamnya setelah listing di bursa atau melaporkan penawaran umum perdana (IPO) tahun lalu.

BREN mencatatkan harga saham IPO di Rp 780 per saham. Selanjutnya, harga saham BREN melonjak hingga mencapai rekor tertinggi Rs 12.100 pada bulan lalu. Artinya harga saham BREN naik 1,451%.

Sementara itu, CUAN melaporkan harga saham IPO sebesar Rp 220 per saham. Harga saham CUAN pun melonjak ke level tertinggi sepanjang masa yakni Rp 13.750. Artinya harga saham CUAN naik 6.150%.

____________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel