Bisnis.com, JAKARTA – Aksi korporasi atau akuisisi yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sudah pasti dibatalkan. Organisasi Jasa Keuangan (OJK) buka suara. 

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan pada prinsipnya kegiatan korporasi, termasuk mengajukan permohonan jual beli, merupakan kewenangan pengurus bank berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dian menegaskan, hingga saat ini belum ada permintaan pengajuan ke AJK terkait rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain.

“Seluruh proses dan inisiatif terkait rencana aksi korporasi yang dilaksanakan menjadi kewenangan manajemen bank masing-masing,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Dalam hal ini, kata Dian, jika ada permintaan penyampaian rencana aksi korporasi tersebut ke OJK, selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan bekerja sesuai ketentuan terkait.

Terkait prospek konsolidasi perbankan syariah ke depan, AJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi perbankan syariah untuk dilaksanakan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia. 

Menurut Dia, upaya konsolidasi juga dimungkinkan seiring dengan respons perbankan syariah terhadap aturan pemisahan unit usaha syariah.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang lebih ideal dengan partisipasi beberapa bank syariah yang lebih besar dan kompetitif di masa depan.

Seperti diketahui, Direktur Utama BTN, Direktur Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan, BTN telah melakukan uji tuntas dengan Bank Muamalat sejak awal tahun ini. Namun, sambil menunggu uji tuntas, FTA memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengadaan.

“Pada dasarnya kami masih harus menjaga kontrak dengan mereka [Bank Muamalat]. Tapi secara keseluruhan, kami katakan tidak akan melanjutkan akuisisi Bank Muamalat,” kata Nixon, Senin (7/8/2024) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI.

Aksi korporasi ini awalnya dikembangkan BTN sebagai upaya untuk memisahkan atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS). BTN juga menjajaki akuisisi Bank Muamalat saat spin-off. 

Rencananya akan merger dengan UUS BTN yakni Bank Muamalat BTN Syariah pasca akuisisi Bank Muamalat oleh BTN. 

Sebelumnya, FTA menargetkan penyelesaian uji tuntas pada bulan April. Namun, uji tuntas tidak pernah membuahkan hasil, sehingga muncul kabar pembatalan pembelian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel