Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan pembiayaan di sektor produktif, antara lain Layanan Pembiayaan Kolaboratif Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).
Guna semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech P2P loan, OJK berencana menaikkan batas maksimal pembiayaan produktif di atas batas maksimal sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Literasi, Akses dan Komunikasi Keuangan OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Negara Berwenang di Bidang Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rencana tersebut.
“Saat ini kami sedang dalam proses pembuatan regulasi (peraturan), termasuk meminta masukan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata Aman dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/7/2024).
Aman menambahkan, OJK menghargai pendapat dan kontribusi para pemangku kepentingan tersebut, dan sebagai salah satu langkah OJK selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Pertumbuhan dan Perkembangan No. 4 Tahun 2023, OJK telah melakukan penyempurnaan regulasi terkait industri fintech P2P lending. Penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut mencakup beberapa perbaikan antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Founder yang dapat menyalurkan batas maksimal pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki tarif TWP90 maksimal sebesar 5%.
Pendanaan pada sektor manufaktur selaras dengan Peta Jalan Pembangunan dan Pemberdayaan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel