Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak keluhan terhadap perilaku debt collector di sektor financial technology (fintech) atau pinjaman online (nanas) lending.

Berdasarkan data 1 Januari hingga 30 Juni 2023, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech P2P loan atau pinjaman dengan lima jenis permasalahan teratas. 

Pertama, perilaku petugas penagihan. Kedua, kegagalan/keterlambatan transaksi. Ketiga, penipuan eksternal.

Berikutnya penyalahgunaan data pribadi dan persoalan bunga/denda/hukuman, kata Direktur Eksekutif Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam tanggapan tertulisnya dikutip Senin (15/07/2024). 

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pengaduan terhadap perilaku petugas penagihan di sektor fintech terbanyak tercatat dengan 3.017 pengaduan yang diajukan oleh APPK OJK.

OJK menegakkan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk terhadap perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam pelaksanaan tugasnya. 

Tak hanya itu, Kiki mengungkapkan OJK juga menemukan aduan yang berindikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan di sektor perbankan dan perusahaan keuangan. 

“OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK perbankan dan perusahaan keuangan terkait dengan perilaku penagihan tersebut dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang teridentifikasi,” imbuhnya. 

Meski pemungutannya dilakukan atas dasar tidak dibayarnya konsumen, namun bukan berarti, kata dia, pemungutan bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen.

Beberapa pelanggaran yang diidentifikasi OJK adalah biller yang belum memiliki izin resmi, namun lebih memilih cara berpakaian biller yang cenderung informal, penagihan di luar waktu yang ditentukan ketentuan. Berdasarkan ketentuan penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Selain itu, mereka juga melaporkan pungutan yang cenderung agresif dan disertai ancaman. 

Kiki mengatakan, hal ini menjadi perhatian OJK dan OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector internal dan eksternal.

“Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, OJK berharap dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan PUJK untuk selalu mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 tahun 2023.

Ketentuan ini khusus ditujukan kepada perilaku penagihan dan kepada konsumen serta masyarakat yang meyakini dirinya digugat oleh debt collector atas perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kami berharap konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang disediakan OJK,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel