Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan khusus untuk mengatur perusahaan keuangan beli sekarang bayar nanti (BNPL).

Agusman, Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, PFI, dan LJC Lainnya mengatakan, saat ini mereka merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan BNPL, masih berpegang pada POJK No.35/POJK.05/2018 tentang 2018 kegiatan perusahaan pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022. 

“OJK sedang menyusun peraturan khusus terkait BNPL, termasuk persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan BNPL,” kata Agusman dalam tanggapan tertulis yang disampaikan, Senin (11/11/2024).

Selain itu, Agusman menjelaskan aturan tersebut juga akan mengatur kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, catatan audit, sistem keamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, dan manajemen risiko terkait. 

“Hal ini untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen,” kata Agusman.

Sedangkan kebutuhan pembiayaan BNPL dari perusahaan pembiayaan pada tahun 2024 mencatatkan peningkatan year-on-year sebesar 103,40% menjadi Rp 8,24 triliun di bulan September. Agusman mengatakan angka tersebut lebih rendah dibandingkan perbankan BNPL yang tercatat Rp 19,81 triliun. 

“Kinerja BNPL dan pertumbuhan perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi digital,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel