Business.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada empat perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi aturan ekuitas Rp 100 miliar per Maret 2024.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan situasi sebelumnya, dimana terdapat lima perusahaan multifinance yang tidak memenuhi persyaratan permodalan tersebut.

Hingga Maret 2024, terdapat 4 PP (perusahaan pembiayaan dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas, kata Pengamat Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. PVML) di OJK Agusman konferensi pers bulan April 2024. Hasil Rapat Komisaris, Senin (13/5/2024).

Agusman menambahkan, terdapat enam dari 101 pemberi pinjaman yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending. Jumlah tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya dimana terdapat delapan promotor yang tidak memenuhi syarat permodalan

Dalam konteks ini, Agusman mengatakan timnya terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas berupa suntikan modal dari pemegang saham dan kemajuan rencana aksi.

Tak hanya itu, Agusman mengatakan regulator tidak segan-segan memulihkan izin usaha.

Untuk menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, kata dia, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 P2P lending karena melanggar peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Hasil surveilans dan/atau pengujian lanjutan pada bulan April 2024

Sementara sanksi denda administratif sebanyak 123 orang dan sanksi teguran tertulis sebanyak 51 orang.

Agusman mengatakan OJK berharap upaya penegakan aturan dan pemberian sanksi dapat membantu para pelaku industri di sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi lebih baik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel