Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum hingga Agustus 2024. OJK memberi batas waktu hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan modal minimum.

Berdasarkan data terakhir OJK yang dilansir Rabu (9/10/2024), dari total 45 perusahaan tersebut, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 Perusahaan reasuransi syariah yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum mulai tahun 2026.

Sedangkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi modal minimum pada tahun 2026 berjumlah 100 perusahaan yang terdiri dari 34 perusahaan asuransi jiwa, 49 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan asuransi jiwa syariah, 4 perusahaan asuransi umum syariah, dan 7 perusahaan reasuransi.

OJK telah mengatur bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan modal minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Pada tahun 2026, modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi adalah Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

POJK 23/2023 menambah modal minimum yang harus dimiliki oleh asuransi dan reasuransi pada tahun 2028. Kewajiban modal minimum pada tahun 2028 terbagi menjadi dua, yaitu untuk Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Berdasarkan Pasal 56 POIK 23/2023 diperjelas bahwa KPPE 1 dilarang melakukan kegiatan komersial dan/atau produk asuransi kecuali kegiatan komersial sederhana dan/atau produk asuransi, sedangkan KPPE 2 dapat melakukan seluruh kegiatan komersial dan/atau produk asuransi. asuransi. produk. 

Untuk KPPE 1, pada tahun 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Sedangkan untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Berdasarkan catatan OJK hingga Agustus 2024, untuk KPPE 1 perusahaan yang telah memenuhi modal minimum sebanyak 67 perusahaan, terdiri dari 28 perusahaan asuransi, 28 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah dan 3 perusahaan reasuransi. perusahaan. .

Sedangkan untuk KPPE 2, terdapat 49 perusahaan yang telah memenuhi modal minimum, terdiri dari 24 perusahaan asuransi jiwa, 17 perusahaan asuransi umum, 5 perusahaan asuransi syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 perusahaan reasuransi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA