Bisnis.com, JAKARTA – Pada Selasa (27/8/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028 di Jakarta. 

Ogi Prostamiana, Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK mengungkapkan, pihaknya melibatkan banyak pihak dalam penyusunan roadmap tersebut, mulai dari asosiasi hingga kementerian terkait. 

“Peta jalan ini telah dikembangkan sejak tahun 2023. Kami akan mengkajinya secara detail bersama asosiasi dan kementerian lain agar roadmap ini lebih efektif,” kata Ogi saat memaparkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Garansi 2024-2028. Jakarta. Selasa (27.08.2024). 

Ogi mengatakan, peluncuran peta jalan tersebut salah satunya untuk mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membangun struktur perekonomian yang seimbang, progresif, dan berkeadilan. 

Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun produksi produk dalam negeri.

Namun karena peran sektor UKM yang penting dan strategis, masih terdapat beberapa aspek yang menjadi faktor keberlangsungan sektor UKM, seperti akses terhadap teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah. bukan merupakan prioritas, sumber pendapatan alternatif untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup dan, yang paling penting, akses terhadap keuangan.

“Sampai tahun 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih sekitar 19,1%. “Keterbatasan UKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan tidak adanya jaminan seperti agunan, dan hambatan administratif terkait kegiatan ekonominya, sehingga meskipun CCM dianggap mungkin atau terlihat, namun tetap tidak dapat diterima. 

Ogi menambahkan, peran industri penjaminan adalah untuk memenuhi tiga kebutuhan sektor UKM dalam akses terhadap pembiayaan, yaitu akses dengan meningkatkan daya tarik sektor UKM terhadap lembaga keuangan, dan kemudian akses dengan meningkatkan akses dan informasi mengenai penjaminan. Sektor UKM kepada pemerintah atau sistem pembiayaan, kapasitas dengan membangun kapasitas bersama dan manajemen untuk sektor UKM melalui kontribusi dari industri asuransi dan bantuan yang didukung pemerintah. 

“Kemudian sektor usaha kecil dan menengah dapat tumbuh dan berkembang untuk menggairahkan perekonomian nasional dan menghemat tenaga kerja,” ujarnya. 

Secara statistik, OJK mencatat industri penjaminan di Indonesia terus tumbuh positif, dimana pada Juni 2024 aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun atau meningkat 8,01% year-on-year. Sedangkan outstanding penjaminan hingga Juni 2024 mencapai Rp 415,57 triliun, naik 15,79% dibandingkan tahun lalu, dengan nilai tercatat 22,62 kali ambang batas. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA