Bisnis.com, Jakarta – Dana Pensiun PT Bank Mandiri Tbek (DAPEN). (BMRI) buka suara terkait aturan baru tentang dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.4/SEOJK.05/2024 tentang Peninjauan Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024.

Tercatat, ada tiga perubahan dalam SEOJK terbaru terkait dasar penilaian investasi, pertama, penghapusan penilaian tabungan. Kedua, menambah ukuran nilai pasar atau nilai wajar jenis investasi pada surat utang negara, obligasi korporasi, dan obligasi pemerintah.

Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi dengan menggunakan harga beli yang dibayarkan, yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

Mandiri Abdul Hadi, Direktur Investasi dan Keuangan Bank Dapen, kepada Bisnis, Kamis (2/5/2024), “Saat ini kami masih menyelidiki SEOJK tersebut.”

Hadi mengatakan OJK akan mengadakan humas pada Jumat, 3 April 2024 tentang SEOJK. Oleh karena itu, timnya belum bisa memberikan jawaban apa pun saat ini.

Meski demikian, Hadi memastikan komposisi dan nilai portofolio investasi perseroan secara keseluruhan tidak akan terpengaruh signifikan dengan adanya SEOJK baru. Saat ini, mayoritas investasi Dapen Bank Mandiri adalah Surat Berharga Negara (SBN), yakni sebesar 46%.

Undang-undang baru ini dikenal sebagai pelaksanaan kewenangan Pasal 150 Pasal (5) POJK 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Industri dana pensiun akan melakukan kajian investasi. Selain itu, peraturan SEOJK No. 9/SEOJK.05/2016, sebagian telah diterbitkan dan dibatalkan berdasarkan SEOJK No. 3/SEOJK.05/2029.

Dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (2/5/2024), OJK menyatakan, “Nantinya, setelah SEOJK baru berlaku pada 1 Juli, SEOJK 9/2016 dinyatakan tidak berlaku.”

Selain ketiga perubahan tersebut di atas, aturan baru tersebut menambahkan dua investasi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu kewajiban daerah dan dana investasi infrastruktur dalam bentuk kontrak investasi.

Ketentuan mengenai penilaian investasi juga berlaku untuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah, tulis OJK. Berikut penilaian dasar berdasarkan jenis investasi dana pensiun

Saat melakukan panggilan ke bank: jumlah minimum

Deposito berjangka atas nama bank

Sertifikat deposito di bank: nilai tunai

Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): Nilai pasar

Sekuritas pemerintah: nilai pasar, biaya yang dibayarkan

Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): Nilai pasar

Obligasi Korporasi: Nilai Pasar, Biaya Tetap

Reksa dana: nilai pasar, nilai aset bersih

MTN: Nilai wajar, nilai tetap

Sekuritas beragun ekuitas: nilai wajar

Dana investasi real estat: nilai pasar, kekayaan bersih

REPO: biaya terbatas

Partisipasi langsung: besarannya ditentukan oleh pemeriksa OJK

Tanah atau bangunan: Nilainya ditentukan oleh penilai OJK

Obligasi Daerah: Pasar Miliarder, Biaya Tetap

Dana Investasi Infrastruktur: Total aset

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel