Business.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait pengelolaan bank umum (BPR) yang berujung pada kebangkrutan bank. Serikat BPR yakni Paraindo pun angkat suara terkait aturan ini.

Aturan yang dikeluarkan CSC tersebut terkait dengan implementasi Peraturan CSC Nomor 9 Tahun 2024 (CSC) tentang Pengelolaan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. POJK baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024 setelah diterbitkan

Secara umum POJK baru ini memberikan pengendalian wajib bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau tingkat organisasi.

Ada pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS harus menerapkan strategi anti Fraud. Ruang lingkup strategi anti Fraud adalah pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan pencegahan, serta pemantauan, evaluasi oleh POJK mengenai penerapan anti Fraud. -strategi penipuan yang berlaku pada BPR dan BPRS dan pemantauannya.

Teddy Alamsia, Ketua Umum Bank Ekonomi Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan Parbarindo menyambut baik aturan baru OJK demi keberlangsungan industri BPR ke depan. Menurut dia, industri BPR sudah beradaptasi dengan sistem regulasi sejak ada pengendalian sebelum ke CJC.

“Kami merayakannya karena BPR adalah industri yang berbasis kepercayaan,” ujarnya kepada Business Insider, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, beban operasional BPR justru akan bertambah dengan adanya ketentuan aturan baru tersebut. Namun penerapan tata kelola yang baik akan menjamin industri BPR sehat, produktif dan menguntungkan bagi pemangku kepentingan.

Pada saat yang sama, penguatan tata kelola dalam ketentuan baru CJC sejalan dengan kebijakan integrasi BPR dan BPRS yang tergabung dalam paket pengendalian (PSP) yang sama. Dengan demikian, BPR dan BPRS menjadi industri yang lebih efektif dan berkontribusi terhadap perekonomian dan masyarakat

Terkait integrasi ini, Teddy mengatakan jaringan BPR sudah mulai merespon arahan OJK. Paraindo juga terus melakukan konsolidasi di industri BPR

Teddy mengatakan BPR sebagai bank komunitas dapat berperan aktif dalam pertumbuhan perekonomian dimanapun BPR atau BPRS berada.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Ediana Ra mengatakan POJK diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Sistem ini sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang kompleks,” kata Diane melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Padahal, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panitia Pusat, kegagalan dalam menerapkan manajemen yang baik pada BPR dan BPRS menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebangkrutan.

Seperti yang Anda ketahui, kebangkrutan merupakan hal yang lumrah terjadi di industri BPR. Terdapat 12 BPR bangkrut di Indonesia dan izin usahanya telah dicabut oleh OJK pada tahun 2024.

Pada saat yang sama, empat bank bangkrut di Indonesia tahun lalu. Pada tahun 2005, total 134 bank bangkrut di negara tersebut. Hampir semua bank yang gagal adalah BPR

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA