Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024.
AJK mencatat aturan baru tersebut merupakan implementasi dari perintah Pasal 150 Ayat (5) Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 (POJK) tentang Penyelenggaraan Lembaga Dana Pensiun yang perlu penyempurnaan aturannya. dasar baru. melakukan penilaian investasi dana pensiun.
Selain itu, peraturan yang berlaku saat ini adalah SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 yang salah satunya dibatalkan karena terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2029.
“Selanjutnya setelah SEOJK terbaru berlaku pada tanggal 1 Juli, SEOJK 9/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (2/5/2024).
Saat ini SEOJK telah banyak melakukan perubahan terkait kerangka penilaian investasi. Pertama, penghapusan basis tes keperawatan.
Kedua, menambahkan penilaian lain berupa nilai pasar atau nilai wajar pada kategori investasi Surat Berharga Negara, Obligasi Korporasi, dan Obligasi Dalam Negeri.
Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi dengan menggunakan biaya perolehan diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan bunga efektif.
Selain itu, terdapat dua investasi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu investasi pada obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur dalam bentuk kontrak investasi.
Ketentuan terkait evaluasi penanaman modal juga berlaku untuk jenis penanaman modal yang menggunakan prinsip syariah, tulis OJK. Berikut dasar penilaian dana pensiun berdasarkan jenis investasi: Deposito bank: nilai berjangka Deposito berjangka bank nilai normal Sertifikat deposito bank: nilai tunai Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar Surat Berharga Negara: nilai pasar, nilai diamortisasi Saham tercatat Dana Indonesia (BEI): nilai pasar Obligasi korporasi: nilai pasar, nilai diamortisasi Surat Berharga: nilai pasar, nilai aktiva bersih MTN: nilai wajar, nilai diamortisasi Efek beragun aset: nilai wajar Dana investasi real estate: nilai pasar, nilai sisa REPO: nilai diamortisasi Investasi langsung: nilai ditentukan oleh penilai AJK Tanah atau bangunan: nilai ditentukan oleh penilai AJK Obligasi dalam negeri: miliar pasar, nilai diamortisasi Dana investasi infrastruktur: nilai aset bersih
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel