Bisnis.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin fintech atau P2P lending PT Investri Radika Jaya alias Investri. Hal ini berdasarkan perintah direksi OJK nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, pembatalan izin investasi tersebut disebabkan pelanggaran ketentuan minimum simpanan dan ketentuan lainnya sesuai ketentuan terkait layanan reksa dana berbasis teknologi informasi dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu pekerjaan dan pelayanan masyarakat.

“Hal tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk membangun lembaga keuangan yang sehat khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko keselamatan konsumen/masyarakat,” kata Ismail. Pengumuman resminya, dipublikasikan pada Senin (21/10/2024).

Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK meminta manajer investasi dan pemegang saham memenuhi kewajiban keuangan minimum, mencari investor strategis yang andal, dan meningkatkan kinerja serta mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk juga berkomunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal tersebut.

Selain itu, OJK juga mengambil tindakan tegas melalui pembatasan administratif terhadap penanaman modal, termasuk peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum pencabutan izin usaha.

Namun, Ismail mengatakan, pengurus dan pejabat tidak bisa memenuhi persyaratan dan menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Konsekuensinya, Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Ismail menegaskan, OJK telah dan akan terus mengembangkan dan memperkuat industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan tertib serta memberikan perlindungan kepada konsumen/masyarakat, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK. Mengambil tindakan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait permasalahan dan kegagalan penanam modal.

Diantaranya yang pertama, mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi akibat tidak lolos Penilaian Ulang Pimpinan Partai (PKPU) dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak prinsipal dan/atau bertanggung jawab atas jasa keuangan. institusi pemerintah.

Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuntutan pidana terkait kegiatan pengelolaan penanaman modal, kata Ismail.

Kedua, melakukan prosedur penegakan hukum terkait kejahatan yang dilaporkan di sektor jasa keuangan dengan aparat penegak hukum (APH) untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan ‘caranya;

Ketiga, OJK juga memblokir rekening Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“OJK juga sedang menelusuri [property tracing] Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ismail. 

Ismail mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi sesuai ketentuan undang-undang. OJK juga akan mengambil tindakan lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya menurut hukum. Selain itu, dengan dicabutnya izin usaha, maka penanam modal harus: menjalankan seluruh kegiatannya sebagai LPBBTI, menghindari syarat-syarat hukum seperti pemindahtanganan, penjaminan, peminjaman, penggunaan, pencatatan, kepemilikan, dan/atau kegiatan lain yang dapat berkurang. atau mengurangi nilai kekayaan/harta perseroan, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk tujuan itu; Pemenuhan hak pekerja sesuai dengan kondisi di lapangan pekerjaan; penyelesaian hak dan kewajiban kreditur, kreditur dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan informasi yang jelas kepada peminjam, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai cara memenuhi hak dan kewajiban; Menyelenggarakan RUPS setelah 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha pembentukan tim likuidasi dan likuidasi badan hukum penanaman modal; Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Pelanggan/Masyarakat dan menunjuk penanggung jawab penanganan pengaduan Pelanggan/Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree di nomor ponsel: 021-22532535​​​​​​​atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected] dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jand . Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Mematuhi tugas-tugas lain sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel