Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menyebut pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang perusahaan asuransi sebelum diterapkan pada 2028. 

Ogi Prastomiyono, Kepala Bagian Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Departemen Pengawasan OJK menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang perusahaan polis asuransi masih dalam proses perencanaan di Kementerian Keuangan. 

“Saat ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Diharapkan PP-nya keluar tahun depan, sesuai undang-undang yang akan diterapkan pada 2028. Jadi persiapannya tiga tahun,” jelas Ogi dalam Konferensi Indonesia Insurance Summit 2024 di Sanur, Jumat (23/8/2024). . 

Ogi juga menjelaskan, dalam proses persiapan ini, OJK mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatannya agar siap sepenuhnya di tahun 2028. Semua perusahaan asuransi wajib ikut serta, sehingga siap sejak awal sehingga ada tidak ada alasan mengapa mereka tidak boleh terlibat dalam lingkungan kebijakan. 

Hal ini juga dimaksudkan untuk membentuk lembaga penjaminan polis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Ogi tak menampik, beberapa perusahaan asuransi seperti Jiwasraya dan Bumiputra telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. 

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penjaminan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan aturan baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan Program Kemitraan Kebijakan (KPBU) yang akan dimulai dalam waktu lima tahun sejak berlakunya undang-undang ini. 

Undang-undang baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung atau anggota perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha karena kesulitan keuangan.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA