Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada pihak tertentu pada 23 Mei 2023 berdasarkan prosedur pengawasan yang harus dilakukan.
Solusi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari kerugian yang semakin besar dan mencegah kerugian pada calon pelanggan baru.
Menurut OJK, pencabutan izin usaha Kresna Life didahului dengan proses penertiban yang panjang dengan pemeriksaan langsung dan tidak langsung.
“OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi jiwa Kresna pada saham-saham yang dianggap terkait dengan grup Kresna dan pencatatan utang yang lebih kecil dari yang seharusnya membuat risk share [risk-based capital] menjadi lebih rendah. daripada regulasi,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (5/7/2024).
Sebelum mencabut izin usahanya, OJK memberikan peluang panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki posisi keuangannya.
OJK juga secara berkala memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut yang terjadi secara bertahap. Selain itu, OJK juga memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.
Namun Kresna Life tidak mampu mencapai rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak mampu menutup kekurangan keuangan melalui penyertaan modal pemegang saham [PSP] atau mengundang calon investor,” tambah OJK.
Dari hasil audit, OJK mencatat PSP Kresna Life tidak mengalokasikan dana baru untuk merehabilitasi perusahaan tersebut. Pembayaran kepada pemegang polis yang merupakan bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang tersedia.
Menurut OJK, upaya restrukturisasi dengan mengusulkan konversi kewajiban pengembang menjadi pinjaman subordinasi (SOL) yang dituangkan dalam rencana penyesuaian keuangan tidak dapat dilaksanakan.
Pasalnya, menurut OJK, banyak langkah kebijakan yang ditolak dan belum tercapainya kesepakatan perubahan SOL sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil analisis rencana konversi SOL yang disampaikan Kresna Life kepada OJK menunjukkan masih terdapat kekurangan yang perlu diisi dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup dugaan sisa defisit pasca penerapan program perubahan SOL tidak pernah dipenuhi.
Padahal, program SOL yang diajukan direksi bukanlah pinjaman subordinasi, melainkan pinjaman umum dari pemegang saham untuk meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan bermasalah tersebut.
Apabila program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life dilaksanakan, maka status hukum polis menjadi habis dan hak pembayaran manfaat asuransi (klaim) menjadi kreditur.
Dengan demikian, ekuitas perseroan akan meningkat tanpa adanya aliran dana baru yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menjaga kesehatan perseroan, kata OJK.
Terkait dengan usulan program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK berupaya menyadarkan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, sehingga implementasi Polis menjadi lebih penting.
Sedangkan pemegang SOL secara hukum bersandingan dengan pemegang saham, yakni sebagai pihak yang pada akhirnya mempunyai hak atas harta kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Sedangkan penerbitan perintah tertulis merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak tertentu memberikan ganti rugi kepada Kresna Life atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pihak tertentu.
Penerbitan perintah tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen sehubungan dengan tindakan pihak-pihak tertentu yang merugikan Kresna Life, tutup OJK.
Terkait dengan keputusan PTTUN Jakarta mengenai hasil banding OJK terhadap kasus PT Duta Makmur Sejachteri dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut dengan merujuk kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA