Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah untuk memastikan industri asuransi siap menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 1 Januari 2025. 

Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung perusahaan asuransi siap menerapkan standar PSAK 117.

“Setelah panitia perlengkapan menyimpulkan, kami sepakat hal ini harus dilakukan, dan kami juga membuat rencana serupa. Saat ini, hasil yang sama untuk kuartal ketiga masih tertunda, banyak perusahaan yang menyerahkannya tepat waktu. industri asuransi siap menerapkan PSAK 117 secara penuh pada tahun 2025,” kata Ogi pada konferensi pers penilaian sektor jasa keuangan dan hasil kebijakan OJK RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).  

Mulai tahun 2022, OJK membentuk komite pengawasan sebagai steering komite untuk memastikan kesiapan industri asuransi. Salah satu tujuannya adalah membantu perusahaan mempersiapkan transisi ke PSAK 117 melalui sistem pemantauan, termasuk penerapan parallel run yang akan dilakukan secara bertahap hingga kuartal keempat tahun 2024.

OJK juga memberikan bantuan besar kepada perusahaan-perusahaan yang masih kesulitan menerapkan kebijakan baru ini. “Bagi perusahaan yang dinilai belum siap pada tahun 2025, kami akan mengambil langkah-langkah untuk memantau dan membantu serta membuat rencana aksi yang mendukung penerapan PSAK 117,” lanjut Ogi.

Selain itu, OJK memastikan perusahaan asuransi memenuhi syarat memiliki guru yang berkualitas. Hingga 28 Oktober 2024, masih terdapat sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengirimkan perwakilannya untuk dinilai dan lolos. 

OJK meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan meminta mereka menyiapkan rencana aksi untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“OJK terus berkoordinasi dengan Ikatan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga sertifikasi aktuaria, untuk memastikan tersedianya tenaga profesional yang cukup untuk industri ini,” kata Ogi.

OJK mencatat aset asuransi mencapai Rp 1,142 triliun pada September 2024. Angka tersebut meningkat 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 1,115 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau meningkat 3,81% per tahun (year to year/year). 

Dari sisi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun atau naik 5,77% Joy, di antaranya premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,73% Joy menjadi Rp 135,64 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,7% Joy menjadi Rp 109,78 triliun. 

Kinerja tersebut ditopang oleh kuatnya permodalan industri asuransi, dimana industri asuransi jiwa besar dan industri asuransi umum melaporkan modal berbasis risiko (RBC) masing-masing sebesar 458,31% dan 329,89%. Angka tersebut masih di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 120%. 

Di sisi asuransi nonkomersial yang terdiri dari aset BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI dan Polri terkait program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, seluruh aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau turun sebesar Rp220,02 triliun. 2,8% Anda. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel