Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform fintech lending Peer to Peer (P2P) serta pinjaman online (pinjol), PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS ) dan mencabut izin usahanya. Membentuk kelompok likuidasi setelah pelepasan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, dimana Pasal 85 aturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara yang izin usahanya dicabut harus memiliki JMS untuk memutuskan likuidasi pihak yang berkepentingan dan membentuk suatu perusahaan. kelompok likuidasi. . paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pembatalan izin usaha.

“Penyelenggara yang izinnya dicabut wajib menyelenggarakan rapat umum dan membentuk kelompok likuidasi untuk mengambil keputusan likuidasi paling lambat 30 hari setelah izinnya dicabut,” kata Pengawas Lembaga Keuangan, perusahaan modal ventura, organisasi keuangan mikro dan yang lain. Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman pada konferensi pers hasil rapat bulanan Dewan Komisioner April 2024, Senin (13/5/2024). 

Agusman menambahkan, OJK juga membuka tuntutan pidana umum. Terkait hal tersebut, lanjutnya, AAC telah merujuk dugaan tindak pidana tersebut ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berbagai pertimbangan juga ia jelaskan sebelum memutuskan pencabutan izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris JSC No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

Menurutnya, proses kepatuhan tersebut dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memenuhi minimal aset dan tidak mematuhi rekomendasi CSC dalam bidang pengawasan. Menurut dia, sanksi administratif diterapkan secara bertahap oleh badan pengawas selama melakukan kegiatan pengawasan.

Regulator juga terus menjalin hubungan intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan permasalahan TaniFund terselesaikan. Namun hingga detik terakhir, TaniFund belum mampu menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, Agusman menyebut pihaknya bisa memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis berkala sebanyak tiga kali dengan masa berlaku paling lama dua bulan. Setelah itu, aktivitas komersial akan dibatasi hingga enam bulan. 

Setelah itu izinnya dicabut. Dalam prosesnya, Agusman mengatakan pihaknya juga meminta TaniFund membuat rencana aksi sebagai langkah selanjutnya. 

OJK juga menyatakan akan memantau penyedia fintech P2P lending yang bermasalah, termasuk iGrow dan Investree. Pihaknya sedang mengejar rencana bisnis dua fintech lending P2P. 

Menurut Agusman, apabila kedua penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka CJC dapat menegakkan persyaratan tersebut dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 

“Setelah itu akan diberlakukan pembatasan kegiatan komersial hingga izin komersial seperti TaniFund dicabut,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA