Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform fintech peer to peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan mencabut izinnya. izin usaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Menurut Pasal 85 Peraturan tersebut, penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib memutuskan pembubaran yang bersangkutan melalui RUPS. Bentuk tim untuk likuidasi. Dalam waktu 30 hari sejak tanggal izin usaha dicabut.
“Penyelenggara yang dicabut izinnya wajib mengambil keputusan pembubaran dan mengadakan RUPS untuk membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari setelah izinnya dicabut,” kata Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, dan Direktur Utama Keuangan Mikro OJK. . dikatakan: Lembaga dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menghadiri konferensi pers hasil rapat bulanan pengurus April 2024 pada Senin (13 Mei 2024).
Agusman menambahkan, OJK juga menemukan adanya tuntutan pidana yang lazim. Ia melanjutkan, terkait hal tersebut, OJK telah melimpahkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun memaparkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya OJK memutuskan untuk membatalkan izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Direksi OJK No. KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Menurut dia, hal tersebut merupakan proses penegakan kepatuhan yang dilakukan karena penyelenggara tidak memenuhi modal minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Dia mengatakan, regulator telah menerapkan sanksi administratif secara bertahap sambil melakukan tindakan pengawasan.
Regulator juga terus bekerja secara intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan kekhawatiran TaniFund teratasi. Namun hingga detik-detik terakhir, TaniFund belum mampu menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu yang ditentukan.
Dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, Agusman menyebut pihaknya bisa memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis berkala sebanyak-banyaknya tiga kali dengan masa berlaku hingga dua bulan. Pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga enam bulan.
Izin tersebut kemudian dicabut. Dalam perjalanannya, Agusman mengatakan pihaknya meminta TaniFund menyampaikan rencana aksi sebagai upaya tindak lanjut.
OJK memastikan melakukan pengawasan yang sama terhadap penyedia teknologi end-to-end P2P lending yang bermasalah, termasuk iGrow dan Investree. Kelompoknya mengikuti rencana aksi dua fintech peer-to-peer lending.
Agusman mengatakan, apabila kedua penyelenggara tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati, OJK dapat menegakkan kepatuhan dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Lanjutnya, “Kemudian kegiatan usaha akan dibatasi hingga izin usaha seperti Tani Fund dicabut.”
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.