Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar perbankan agar dapat memulihkan layanan dasar yang dibutuhkan nasabah dalam waktu singkat, yakni maksimal satu dalam dua jam saat terkena serangan siber. . 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menetapkan standar manajemen risiko di setiap bank, termasuk audit digital dan ketahanan terhadap ancaman di internet. 

“Bahkan salah satu yang penting adalah kalaupun ada serangan, kami menetapkan target waktu pemulihan yang singkat, yakni 1 hingga 2 jam untuk layanan dasar yang dibutuhkan pengguna,” ujarnya kepada RDK Bulanan, di atas. Senin (08/07/2024).

Oleh karena itu, OJK sendiri mengindikasikan bahwa perbankan harus memperhatikan permasalahan siber khususnya ketahanan siber dan penerapan uji pengamanan terkini serta memastikan sistem TI terkini dan memiliki perlindungan terbaik. 

Selain itu, Dian mengatakan adanya serangan online di server Pusat Data Nasional (PDN) membuat pihaknya harus lebih waspada terhadap terjadinya masalah serupa di sektor lain, termasuk sektor jasa keuangan.

“Kami terus melaksanakan program promosi dan edukasi digital,” ujarnya. 

Saat ini OJK terus mempertahankan peran pengawas TI, dan kerja sama pakar TI dengan perbankan terus melakukan investigasi terhadap informasi kegagalan TI perbankan.

Seperti diketahui, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan ada dua ancaman penting yang mengintai akun, yakni ransomware dan Advanced Persistent Threat (APT). 

Ransomware sendiri merupakan malware yang digunakan untuk mencuri aset korbannya, seperti dokumen, sistem, atau perangkat.  

Saat ini, APT merupakan serangan yang dilakukan oleh kelompok penyerang siber atau aktor ancaman. APT menggunakan metode dan teknik yang dirancang untuk melakukan serangan siber berulang kali tanpa terdeteksi, mendapatkan akses ke sistem, dan bertahan di sistem tersebut untuk jangka waktu yang lama. 

“Dari segi regulasi, Bank Indonesia dan OJK juga sudah merespon, bahwa bank harus bersiap menghadapi ancaman siber, pengurangan risiko siber adalah hal yang wajib dan harus dipersiapkan [oleh bank],” kata Manggala, pakar IT dari Bank Indonesia. Perlindungan Cyber ​​Defense kelompok perdagangan dan pariwisata BSSN Ishak Farid.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel