Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) lebih berperan dalam mempercepat pembangunan perekonomian daerah.

Dapat dipahami bahwa peta jalan lembaga penjaminan yang diterbitkan OJK mencakup target penetrasi sebesar 3,5% pada tahun 2028. Penetrasi penjaminan merupakan persentase bagian penjaminan dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB).

Selain pengenalan, pemerintah juga menargetkan portofolio penjaminan 90% untuk segmen usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) pada tahun 2028.

Menurut Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan, dan Pengelolaan Dana Pensiun OJK Ivan Pasila, OJK mendukung Jamkrida dalam mendukung program pemerintah untuk memajukan usaha kecil dan menengah di setiap daerah. 

“Jamcrida harus menjadi lapisan pertama yang mendukung program penjaminan di masing-masing daerah sesuai kemampuannya,” kata Ivan Bisniska, Senin (21/10/2024).

Karena pentingnya peran Jamkrida, OJK juga berharap pemerintah daerah menambah modalnya di perusahaan ini untuk menyerap risiko komersial dari program pemerintah di masing-masing daerah.

“Bahaya yang tidak ditanggung oleh Jamkrida akan ditanggung secara nasional oleh perusahaan penjamin atau yang saat ini belum ada penjaminannya,” kata Ivan.

Lihat berita dan artikel di Google News dan WA