Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk memantau dan mengendalikan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPSK, OJK diberi mandat dan kewenangan baru atas kebijakan tersebut, yang merupakan peralihan dari Bappebti pengawas sebelumnya.

Direktur Eksekutif Badan Pengawasan Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan transisi tersebut.

“Jadi ini juga bagian dari persiapan transisi yang akan kita kawal,” ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Dijelaskannya, salah satu persiapannya adalah OJK menerbitkan POJK baru yakni POJK no. 3/2024 yang memuat reformasi implementasi regulasi sandbox di OJK.

Selain itu, ia mengungkapkan banyak inovator di bidang inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang bergerak di bidang aset keuangan digital dan aset kripto yang tertarik untuk menguji inovasinya di lingkungan regulasi sandbox OJK. .

Dijelaskannya, dari 110 peminat yang ada, lebih dari separuhnya memiliki inovasi terkait aset keuangan digital dan aset kripto, 5 di antaranya sudah terdaftar.

“Saat ini terdapat 5 pelaku yang telah terdaftar secara resmi di Sprint OJK dalam sistem registrasi OJK untuk masuk ke regulasi sandbox, dan 4 diantaranya terkait dengan tokenisasi, dan penggunaan teknologi blockchain yang mendasarinya merupakan aset dunia nyata,” katanya.

Sementara itu, salah satunya dinyatakan diterima sebagai peserta sandbox yang telah melakukan tokenisasi dan menggunakan teknologi blockchain serta komoditas emas yang mendasarinya. 

Ditegaskannya, hal itu merupakan bagian dari persiapan transisi, sehingga OJK pada akhirnya siap mewarnai aktivitas sektor keuangan dalam negeri ke depan.

“Nah, perusahaannya Blocktogo, jadi akan resmi di website kita dan di OJK, julukannya Blocktogo. Jadi jangan tanya kenapa, karena lucu kalau nama perusahaan aset keuangan digital itu Blocktogo,” imbuhnya. .

Seperti diketahui, mereka diserahi UU PPSK dan tugas pelimpahan wewenang dari Bappebti ke OJK, pengawasan dan pengendalian aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Aturan ini akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun setelah UU PPSK resmi berlaku pada 12 Januari 2023.

“Jadi paling lambat Januari 2025 sudah dilakukan pengalihan kewenangan tugas pengendalian regulasi ke OJK,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel