Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi kabar program tahunan dana pensiun yang tidak bisa disalurkan jika kepesertaannya belum selesai selama 10 tahun.
Menurut Ketua Pelaksana Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, ketika seseorang memasuki masa pensiun, ia diperbolehkan menarik 20% manfaatnya sekaligus. Namun, 80% pembayaran rutin bulanan dilakukan melalui program dana pensiun pemberi kerja atau produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi dana pensiun.
“Jadi kalau 10 tahun tidak bisa diberikan, tidak benar kalau peserta pensiun bisa menerima bulanan. Kami tetap menerima bulanan, tapi pokoknya tidak bisa dibayarkan,” kata Ogi, pada Agustus 2024. Konferensi pers bulanan RDK pada Jumat (06/09/2024).
Ogi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya program pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah mencapai usia pensiun. Menurut dia, pensiunan bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial bulanan yang merupakan prinsip program jaminan sosial.
Apalagi dalam praktiknya, selama ini dana pensiun langsung cair dalam waktu satu bulan dan dikenakan denda sebesar 5%. Menurut Ogi, hal tersebut kurang tepat, menurutnya iuran tahunan harus dibayarkan secara berkala setiap bulannya.
“Jadi yang kita harapkan hanya bisa dicairkan dalam waktu 10 tahun. Tapi setiap bulannya para pensiunan tetap mendapatkan manfaat pensiun,” kata Ogi.
Namun, Ogi menjelaskan ada pengecualian, jika manfaat pensiun setelah dipotong 20% kurang dari Rp 1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp 500 juta, maka bisa disalurkan sekaligus
Ogi menjelaskan, program pensiun ini berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) yang dapat disalurkan secara tunai setelah pensiun.
“Saya berharap penjelasan ini dapat dimengerti dan dimengerti oleh semua orang, terutama para peserta, yang mana ketentuan ini akan berlaku enam bulan setelah diterbitkannya POJK 8 2024 pada tanggal 29 April 2024 dan enam bulan setelah berlakunya POJK 8 tahun 2024 pada akhir bulan Oktober. .2024,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel