Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan roadmap pengembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Peta jalan ini merupakan landasan yang dituangkan dalam Peta Jalan dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2020-2024.

Kepala Manajer Bidang Keuangan Bidang Inovasi Teknologi, Pengelolaan Aset Keuangan Digital, dan Pengelolaan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPSK memang direncanakan sah dan inovatif. kewenangan di OJK yaitu pengendalian dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Sementara itu, ia menegaskan, undang-undang mengamanatkan peralihan kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawasan saat ini, yaitu Bappebti, akan dilakukan dalam waktu 2 tahun setelah berlakunya UU PPSK yang mulai berlaku pada Januari mendatang. 12, 2023. .

Oleh karena itu, paling lambat Januari 2025, pengalihan kewenangan tugas pengawasan sudah dilakukan di OJK, ujarnya, saat konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Implementasi peta jalan ini terbagi dalam tiga fase utama. Dalam keterangan resmi ZJK, fase pertama adalah penguatan basis pengendalian dan pengawasan yang akan berlaku efektif pada tahun 2024-2025.

Kemudian, tahap 2, percepatan pembangunan dan konsolidasi akan berlangsung pada tahun 2026 hingga 2027. Kemudian, fase 3, pertumbuhan yang dalam dan berkelanjutan yang berlangsung dari tahun 2027-2028, mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

OJK juga menetapkan empat pilar utama yang menjadi pedoman pelaksanaan strategi dan program pada periode 2024-2028, antara lain, pengendalian dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi; dan baru.

Selain itu, terdapat beberapa prioritas lain, antara lain transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis, serta kolaborasi dan kerja sama kelembagaan.

Ada tujuan dan visi untuk peta jalan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai adalah membangun industri IAKD yang handal dan terpercaya untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian negara dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan mendukung perlindungan konsumen.

Sedangkan visi yang ingin dicapai adalah membangun industri IAKD yang inovatif, jujur, dan progresif, yang mengutamakan penanaman modal dan perlindungan konsumen serta berkontribusi besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, tujuan strategis penerapan panduan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

OJK berharap panduan ini dapat menjadi pedoman bagi pengembangan industri IAKD sehingga dapat memberikan manfaat yang komprehensif tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga mendukung perekonomian nasional dan mendukung pendalaman industri keuangan. layanan. perdagangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi dunia usaha dan masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel