Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap membayar klaim yang tertunda dengan menggunakan Mekanisme Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Klaim yang dibayarkan pada akhir September 2024 sebesar Rp337,4 miliar.
General Manager Asuransi OJK, Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim telah dibayarkan kepada 91.403 peserta.
Berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK [rencana kesehatan keuangan] pada akhir September 2024, AJB Bumiputera telah membayar klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal Rp337,4 miliar, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, Senin. (04/11/2024).
Ogi merinci, pembayaran klaim tersebut terdiri dari asuransi individu sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kelompok sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta.
Pembayaran piutang tersebut masih jauh dari target RPK yang tidak dikeberatan oleh OJK pada Juli 2024. Dalam rencana restrukturisasi tersebut, AJB Bumiputera menargetkan pelunasan piutang sebesar Rp2,8 triliun.
Sebelumnya, Ogi menyoroti regulator telah meminta AJB Bumiputera mengambil langkah tambahan untuk mencapai target tersebut dan berkomitmen bertindak sesuai dengan RPK yang telah disusun.
Ogi juga menyinggung soal perlindungan hak pekerja AJB Bumiputera di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Dia meyakinkan, RPK AJB Bumiputera yang belum menerima surat keberatan akan mengawasi penyelesaian tersebut, mengutip rencana restrukturisasi keuangan AJK secara komprehensif yang dituangkan dalam dokumen revisi tersebut.
“OJK meyakini keberhasilan restrukturisasi AJB Bumiputera sangat bergantung pada terlaksananya rencana restrukturisasi keuangan tanpa adanya keberatan dari manajemen dan seluruh pegawai AJB Bumiputera, khususnya OJK,” kata Ogi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel