Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya praktik pencucian uang melalui uang kripto. Oleh karena itu, otoritas ini menyiapkan ketentuan tertentu untuk mencegah lolosnya visa untuk penggunaan ilegal.
Seperti diketahui, OJK akan menjadi regulator dan pengawas usaha kripto pada awal tahun depan, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan Ekonomi dan Energi.
Akibat undang-undang tersebut, pengaturan perdagangan kripto akan berasal dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEPTI) mulai 12 Januari 2025.
“Sejumlah aturan teknis sedang kami persiapkan hari ini,” kata Kepala Eksekutif Bidang Teknologi Inovasi Keuangan, Pengawas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK) Hassan Fauzi, di Batavia, Jumat (15/11/2024).
Hasan mengatakan, bisnis kripto di Indonesia kini sudah sangat besar, dengan investasi jutaan. Hal ini harus diatur dan diatur secara hati-hati untuk memperlancar perekonomian nasional.
Ia tak menampik bahwa perbendaharaan merupakan instrumen kejahatan kerah putih. Ia mengatakan kripto berpotensi menjadi alat pencucian uang.
“Kripto sangat rentan terhadap pencucian uang, saya tegaskan itu. Saya tidak perlu menutup-nutupinya. “Sekarang aset kripto menjadi salah satu aset yang mempunyai potensi aktivitas yang sulit untuk menggunakan aset jenis lain. Dia berkata.
Menurutnya, kripto seharusnya digunakan sebagai alat untuk mencuci uang karena instrumen lain seperti bank dan pasar modal sangat terbatas. Karena itu, kata dia, mereka terjebak dengan kripto yang rentan terhadap pencucian uang.
“Respon kami adalah menindak pihak-pihak yang memanfaatkan ladang ini untuk barang ilegal, termasuk kemungkinan pencurian uang, dan pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.
Upaya untuk memberantas praktik haram ini menyatakan bahwa mitigasi harus dilakukan sejak awal. Pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut transaksi pencucian uang.
“Kami ikut tugas, OJK dukung penuh PPATK dengan alat penertibannya. Bisa diperhatikan di POJK kami, tidak akan kami ambil,” jelasnya.
Dalam pengaturan ini, salah satunya, saat membuka akun, mengharuskan pedagang kripto untuk mengidentifikasi profil pelanggannya. Selanjutnya, pemasar perlu mengetahui apakah pembeli benar-benar terbiasa berinvestasi.
“Kami sangat ingin mengetahui alur sebenarnya dari aset kripto ini. Tidak boleh ada operasi, konversi, penebusan, dan sebagainya yang tidak diketahui. Ini sedikit banyak untuk mencegah aktivitas pencucian uang dan sebagainya,” ujarnya. . Aturan
Wakil Komisioner ITSK OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, banyak regulasi yang sedang disiapkan regulator untuk melarang praktik pencucian uang. Menurut dia, peraturan tersebut akan diterapkan secara bertahap.
“Jika GCG mengkaji masalah [crypto], semuanya akan selesai pada tahun 2027,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya pencucian uang.
Soal pencucian uang dan lain-lain, aparat penegak hukum sudah beberapa kali berkomunikasi dengan kami, Zampid, PKS ditandatangani pada September 2024, katanya.
Salah satu PKS mengatakan regulator mungkin saja membuka transaksi mencurigakan di kripto. “Dia mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan, pencucian uang, di aset kripto ini.”
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel