Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempertimbangkan kembali penerapan pengurangan bunga atau batas maksimal keuntungan finansial fintech peer-to-peer lending alias pengurangan bunga. ​​​​​​​​depan, pinjaman online online, keuntungan finansial berupa pengurangan bunga atau batas maksimal keuntungan finansial peer-to-peer lending di bidang fintech. Efeknya tahun depan.

Sebagai referensi, Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mengatur batas maksimal manfaat finansial pinjaman untuk sektor produktif. 0,067% per hari kalender mulai 1 Januari 2026, meningkat dari semula 0,1% mulai 1 Januari 2024. 

Sedangkan batas leverage keuangan sektor konsumen yang sebesar 0,3% mulai 1 Januari 2024, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, dan selanjutnya 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Agusman, Direktur Utama Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya, mengatakan regulator saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap penerapannya. Salah satu idenya adalah dengan melihat kinerja industri P2P lending.

Penerapan pembatasan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi industri LPBBTI terus diperdalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen, kata Agusman dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan, Senin (7/10/2024). dikutip. .

OJK mencatat industri P2P lending berhasil mencatatkan peningkatan laba hingga Rp656,80 miliar pada Agustus 2024 dibandingkan Juli 2024. Peningkatan laba tersebut antara lain disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha dan efisiensi operasional. biaya.

Sedangkan per Agustus 2024, outstanding pembiayaan P2P lending sebesar Rp72,03 triliun, tumbuh 35,62% year-on-year (YoY), terus meningkat sebesar 23,97% YoY pada periode Juli 2024. Selanjutnya, risiko non -performing loan atau TWP90 terjaga pada level 2,38%, membaik dibandingkan Juli 2024 sebesar 2,53%.

Agusman menjelaskan, penyesuaian batas keuntungan finansial ini dilakukan secara bertahap sesuai SEOJK 19/2023 agar penyelenggara P2P lending bisa lebih mempersiapkan ekosistem dan infrastrukturnya sehingga pertumbuhan industri diharapkan terus berlanjut. dengan cara yang sehat dan berkelanjutan.

Sesuai SEOJK 19/2023, batas maksimal manfaat ekonomi dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI sesuai kebijakan OJK, jelasnya.

Berdasarkan data bisnis, keuntungan P2P lending Juni 2024 turun dari Rp450,51 miliar pada Juni 2023 menjadi 336,01 miliar pada Juni 2024, turun 25,41% year-on-year. Dengan turunnya suku bunga pinjaman, ada kemungkinan keuntungan sektor ini akan terus menurun, Ketua Asosiasi Fintech Dana Bersama Indonesia (AFPI) Mahasabha Dr Angik S. Djafar mengatakan, pihaknya yakin OJK akan melakukan penilaian.

Angtik juga mengatakan pihaknya sedang bekerja sama dengan OJK. Pasalnya, profitabilitas para pelaku P2P lending sangat dipengaruhi oleh keuntungan finansial tersebut, serta kenaikan banyak biaya operasional.

“Jika terjadi penurunan keuntungan finansial, saya yakin OJK akan melakukan pemantauan dan evaluasi,” kata Entjik kepada Bisnis beberapa waktu lalu (29/8/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel