Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi wajib mengungkapkan laporan keuangannya yang telah diaudit kepada publik, termasuk ketika perusahaan tersebut menghadapi masalah seperti kebangkrutan atau dugaan korupsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 22 Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mencakup perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi. akting. bisnis mereka yang berbasis syariah diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik.
Oleh karena itu, hal ini merupakan suatu kewajiban yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya yang dikutip, Rabu (15/5/2024).
Ogi mengatakan, pelaporan keuangan yang terbuka merupakan salah satu landasan tata kelola yang baik. Selain laporan audit tahunan yang wajib dipublikasikan, juga mewajibkan perusahaan untuk memuat laporan keuangan triwulanan di website perusahaan sebagai alat transparansi.
Berdasarkan catatan dunia usaha, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Persero) atau Taspen meningkat karena laporan keuangan tidak dipublikasikan ke publik. Laporan keuangan perusahaan menimbulkan kekhawatiran menyusul dugaan korupsi terkait investasi bodong.
Saat dihubungi, Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya tidak merinci alasan laporan keuangan perseroan tidak dipublikasikan melalui situs resmi Taspen. Meski demikian, dia mengakui perseroan tetap berkomitmen terhadap transparansi dalam operasional dan menjalankan usahanya.
Pada saat yang sama, salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan transparansi adalah publikasi laporan keuangan dan turunannya berdasarkan Standar Auditing (SA) 800, yang dikembangkan dengan kerangka tujuan khusus. Pelaporan keuangan ditujukan untuk beberapa pemangku kepentingan.
“Kalau laporan keuangan diperuntukkan bagi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], OJK [Otoritas Jasa Keuangan], Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Taspen,” ujarnya. . Yoka to Business, Senin (6/5/2024).
Belakangan ini, laporan triwulanan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak bisa diakses. Sedangkan laporan keuangan tahunan perseroan hanya memuat laporan keuangan tahun 2022. Dengan demikian, laporan keuangan bulanan berakhir pada Agustus 2023. Meski beberapa waktu lalu laporan bulanan Januari-Maret 2023 masih tersedia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel