Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dan merampungkan beberapa ketentuan untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebagian besar prosedur penilaian bersifat sekunder setelah Undang-Undang Pembinaan dan Peningkatan Dunia Usaha (UU P2SK).

“ZJK saat ini sedang menyusun dan menyelesaikan beberapa ketentuan terkait, termasuk Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] sebagai tindak lanjut UU P2SK,” ujarnya dalam RDK OJK Agustus 2024, akhir pekan lalu (6/9/2024). 

Berikutnya, rasio kecukupan likuiditas RPOJK atau LCR dan RPOJK terkait dengan Net Permanent Funding Ratio atau NSFR bank umum yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan mengatur prinsip kehati-hatian sesuai standar internasional.

Dian juga menyinggung RPOJK tentang pelaporan dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Menurutnya, proses ini merupakan upaya untuk mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan.

Selain itu, RPOJK mengatur kegiatan usaha perbankan sebagai kelanjutan dari UU P2SK dan penyesuaian terhadap perkembangan dan harapan baru industri perbankan.

Tak hanya itu, Dian juga mengumumkan adanya strategi keberlanjutan baru dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM sebagai kelanjutan dari UU P2SK, hal ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan keberlanjutan perekonomian negara melalui pemberdayaan UMKM. 

“Kami berharap dapat menjadi landasan bagi financial service center (FSCs) dalam memberikan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya. 

Terakhir, terdapat juga dokumen SE OJK tentang Pedoman Akuntansi Bank bagi BPR yang merupakan penjelasan lebih rinci mengenai standar akuntansi keuangan baru yang relevan dengan industri BPR.

Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan, mulai dari POJK No. 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Tradisional.

Selain itu, terdapat juga panduan reformasi digital bagi bank umum untuk memperkuat inovasi dan transformasi digital industri perbankan.

“Dan yang terakhir POJK no. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Aturan Anti Fraud Bagi Lembaga Keuangan, yang mengatur tidak hanya industri perbankan tetapi seluruh lembaga keuangan,” tutupnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA