Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengumumkan pembatalan rencana akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Konfirmasi tersebut telah dikirim ke DRP Indonesia pada pekan lalu
Otoritas Pembangunan Keuangan (OJK) pun sudah mengeluarkan tanggapan terkait perkembangan tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Ra mengatakan OJK akan menilai dan memproses setiap permohonan rencana aksi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024), Dayan mengatakan, “Rencana [mengakuisisi Bank Mumalat] sudah beberapa kali dibahas dengan OJK dan kami memperkirakan merger ini dapat membawa keharmonisan kedua bank.”
Namun dengan batalnya akuisisi tersebut, dia yakin membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk mengambil alih Bank Mumalat. Tindakan yang secara umum diyakini dapat meningkatkan kinerja perbankan syariah
Dian menegaskan, OJK akan membuka peluang bagi investor dalam dan luar negeri yang berkomitmen terhadap pengembangan perbankan syariah di Indonesia, sesuai Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, OJK berkomitmen mempercepat pengembangan perbankan syariah melalui program integrasi berkelanjutan. Program ini bertujuan untuk mencapai ukuran kompetensi dan daya saing perbankan syariah yang luas dan komprehensif
Lebih lanjut Dian menegaskan akan adanya upaya konsolidasi dengan regulasi terkait spin-off unit usaha syariah, yang diharapkan dapat menciptakan struktur pasar perbankan syariah yang ideal dengan hadirnya banyak bank syariah yang besar dan kompetitif.
Sebelumnya, Dian mengatakan, seluruh proses dan inisiatif terkait Corporate Action Plan berada di bawah pengelolaan masing-masing bank.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel