Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendeteksi dan memblokir 10.000 rekening bank yang digunakan untuk perjudian online.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, sumber 10.000 rekening bank yang diblokir tersebut merupakan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK. Setelah itu, regulator segera menghubungi setiap bank yang kedapatan melakukan perjudian online.
Kemudian dari pihak kami menghubungi bank tempat ditemukannya rekening tersebut untuk memblokir atau membekukan operasionalnya, kata Mahendra dalam jumpa pers Judi Internet di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Terkait perkembangannya, lanjut Mahendra, OJK juga meminta pihak perbankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening yang melakukan transaksi perjudian online dan pemegang rekening melakukan penilaian menyeluruh.
Selain itu, bank juga diminta melakukan tindakan serupa terhadap pemegang rekening yang memblokir rekening lain yang dimilikinya.
“Bank juga wajib melakukan investigasi menyeluruh agar benar-benar dapat melindungi seluruh transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama tersebut agar tidak ditutup,” jelasnya.
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, uji tuntas yang ditingkatkan merupakan upaya uji tuntas pelanggan (CDD) terlengkap yang diterapkan oleh penyedia jasa keuangan.
Artinya, penyedia jasa keuangan dapat menyaring transaksi berdasarkan profil, karakteristik, dan pola pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan Bisnis, OJK telah meminta perbankan di Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait perjudian online yakni perjudian online. Jumlah ini naik dari 6.000 akun berdasarkan pengajuan pada Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengurus Bank OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah tersebut termasuk rekening dana perjudian online yang tersebar di berbagai bank, meski ia tidak membeberkan rincian lebih lanjut.
“OJK juga meminta perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menerapkan apa yang disebut dengan enhancement due diligence untuk meningkatkan nasabah yang terpapar transaksi perjudian online,” kata Dian dalam rapat bulanan Dewan Komisioner (RDK) dengan wartawan, Selasa (1/10/2024).
Pada bulan September lalu, OJK juga mengatakan bahwa setiap bank di Indonesia memiliki sistem yang mampu mendeteksi rekening judi online.
Hal ini berdasarkan hasil Survei Outlook Bisnis Perbankan (SBPO) OJK triwulan III tahun 2024 yang melibatkan 93 bank yang disurvei untuk mendapatkan gambaran industri perbankan terkait tren perekonomian, persepsi risiko bank, dan tren/tren perbankan. bisnis di setiap kuartal.
“Beberapa bank sedang dalam proses mengembangkan sistem untuk mendeteksi pola transaksi perjudian online,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (9/9/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel