Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas penggalangan dana di pasar modal mencapai nilai Rp 159,19 triliun hingga akhir Oktober 2024.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penggalangan dana di pasar modal masih ke arah positif hingga Oktober 2024.

“Nilai tercatat penawaran umum mencapai Rp159,19 triliun, di mana Rp4,06 triliun dihimpun dari 29 penyedia baru,” kata Friderica dalam konferensi pers rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (1/11/2024). . )

Rincian penggalangan dana adalah penghimpunan dana IPO sebanyak 29 IPO senilai Rp4,06 triliun, 11 Penawaran Umum senilai Rp36,3 triliun, 7 EBUS senilai Rp8,18 triliun, dan PUT EBUS Th I, II, dan seterusnya. yaitu sebesar Rp 110,65 triliun.

Friderica melanjutkan, nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12,719 triliun atau meningkat 1,33% year to date, sedangkan year to date meningkat 9,02%.

Investor nonresiden atau investor asing hingga saat ini mencatatkan total penjualan sebesar Rp 9,5 triliun, namun secara year to date (ytd) masih tercatat pembelian sebesar Rp 40,14 triliun.

Di pasar obligasi, lanjut Friderica, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,1% secara bulanan atau meningkat 4,62% ​​year-to-date ke level 391,9 dan investor obligasi non-residen mencatat total omzet sebesar Rp 0,1 triliun year to current (mtd) atau realisasi penjualan year-to-date (ytd) sebesar Rp 2,66 triliun.

Pada industri manajemen investasi, nilai aset kelolaan tercatat sebesar Rp 855,89 triliun, naik 1,52% year-to-date (mtd) atau naik 3,78% year-to-date (ytd) pada 29 Oktober 2024. Kemudian langganan umum ke pihak keduanya. uang. Tercatat sejauh ini sebesar Rp7,54 triliun, sedangkan tahun lalu total pelunasannya masih Rp5,26 triliun. 

Untuk carbon foam, OJK menyebutkan sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, sudah ada 90 pengguna layanan yang mendapat izin dengan total setara 614.454 ton CO2 dengan nilai akumulasi Rp 37,09 miliar.

Ia mengatakan, dalam rangka penguatan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal, sejak 25 September 2024 hingga Oktober 2024, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada kedua belah pihak. dan dua. manajer investasi.

“Dalam rangka memperkuat sistem regulasi dan pengembangan sektor pasar modal, OJK juga sedang menyiapkan beberapa pasal,” kata Friderica.

Ketentuan tersebut antara lain RPOJK tentang pengembangan dan penguatan kegiatan dan kelembagaan sekuritas, RPOJK tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik, serta beberapa peraturan di bidang pengelolaan investasi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel