Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) baru yang memuat 7 poin pengembangan pembiayaan syariah.

MoU ini ditandatangani oleh Ketua OJK Mahendra Siregar dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, Selasa (5/7/2024).

Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan MUI. Tindakan ini diharapkan dapat mengembangkan perekonomian syariah

Menurutnya, Nota Kesepahaman ini merupakan langkah bersama kedua lembaga untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah.

Termasuk penyediaan produk/jasa keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah, jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2024).

Selain itu, Anwar mengatakan, dengan komposisi demografi yang didominasi penduduk usia kerja, Indonesia berpotensi mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

OJK juga secara proaktif terus mendukung penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia dengan tujuan menciptakan sektor keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah.

Saat ini sinergi peran dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah. Sedangkan tujuan nota kesepahaman yang disepakati MUI dan OJK antara lain: Mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan syariah; Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang keuangan syariah; Saya bekerja di sini dalam rangka memberikan layanan pengaduan dan perlindungan konsumen dan masyarakat; kegiatan kajian dan/atau penelitian sektor keuangan syariah; Menyediakan narasumber, tenaga ahli dan/atau evaluator; Penyediaan, pertukaran dan penggunaan data dan/atau informasi; dan bidang kerja sama lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel