Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024, aktivitas di sektor asuransi syariah masih terus tumbuh. Segmen ini menyumbang Rp 17,63 triliun. Pencapaian ini mengalami sedikit peningkatan year-over-year (YoY) sebesar 2,90%. 

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomijono, aset asuransi syariah Tanah Air mencapai Rp 45,75 triliun pada periode yang sama. Nilai tersebut mewakili sekitar 5% dari total aset sektor asuransi komersial. 

“Total aset asuransi syariah pada periode yang sama mencapai Rp45,75 triliun atau hanya sekitar 5,01% dari total aset asuransi [usaha],” kata Ogi dalam keterangannya dikutip, Minggu (10/6/2024). 

Data OJK per Agustus 2024, aset sektor asuransi komersial mencapai Rp 912,78 triliun atau meningkat 2,42% year-on-year.

Dijelaskannya, guna mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, OJK akan menerbitkan aturan pemekaran atau pemisahan Unit Usaha Syariah (NEWS). Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan asuransi harus melakukan pemisahan UUS paling lambat Desember 2026. Augie menjelaskan salah satu tujuan pemenuhan kewajiban alokasi UUS adalah tumbuh dan berkembangnya sektor asuransi syariah. Mengingat potensi pasar Indonesia yang besar, diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah. 

“Hal ini juga harus didukung dengan pengembangan produk dan kontrak yang menjadi landasan dalam menciptakan produk. “Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung tumbuhnya tambahan perusahaan asuransi syariah baru untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusi,” kata Augie. 

Hingga saat ini, OJK mencatat ada 29 UUS yang akan dialokasikan melalui pendirian perusahaan asuransi syariah. Sementara itu, terdapat 12 UUS yang mengalihkan portofolio unit syariahnya. “OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan kepentingan pemegang polis dan mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah ke depan,” kata Ogi. 

Dikutip dari POJK 11 Tahun 2023: Pembagian asuransi BARU dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembentukan perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan reasuransi syariah hasil divisi BARU, yang dilanjutkan dengan pengalihan portofolio keanggotaan ke perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil divisi syariah. distribusi.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio anggota organisasi syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang mempunyai izin. Organisasi asuransi dan reasuransi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam melaksanakan alokasi UUS. 

Persyaratannya antara lain dana Tabarru dan dana investasi anggota UUS telah mencapai minimal 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi anggota pada perusahaan induknya.  

Selain itu, modal minimum UUS pada unit perusahaan asuransi syariah minimal mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan modal minimum perusahaan reasuransi departemen syariah adalah Rp 200 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.