Bisnis.com, JAKARTA — Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda kepada manajer investasi, perusahaan efek, dan emiten untuk mengatur regulasi pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Jajadi mengatakan lembaganya mencabut izin usaha 1 manajer investasi, PT IndoSterling Asset Management.
“Perampasan izin usaha 1 orang manajer investasi atas nama PT IndoSterling Asset Management,” kata Inarno dalam konferensi pers online, Jumat (06/09/2024).
Selain itu, Inarno menambahkan, 1 perusahaan sekuritas, termasuk dua emiten, seorang penilai, dan dua pihak lainnya dikenakan sanksi administratif dengan total denda Rp5,61 miliar.
“Denda untuk 1 perusahaan sekuritas, 2 emiten, 1 penilai, dan 2 pihak lainnya sebesar Rp5,61 miliar.
Melihat dari situs resmi OJK, ada beberapa manajer investasi yang akan dikenakan denda hingga Mei 2024. Misalnya pada Februari 2024, PT Emco Asset Management didenda Rp3,35 miliar, serta diberikan instruksi tertulis untuk melunasi utang klien dan melunasi utang klien. penghapusan beberapa produk reksa dana.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Asset Management karena tidak memiliki kantor atau karyawan.
Beberapa Kantor Akuntan Publik (PAF) seperti KAP Anderson dan Rekan, Akuntan Publik (AP) Anderson Subri dan AP Madelih Kurniawan juga dikenakan sanksi administratif berupa skorsing.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA