Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK nomor KEP-25/KO tanggal berapa 18 April 2024.

“Diumumkan OJK telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati”, kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lainnya , Selamat tinggal. Razali, dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).

Adief mengatakan, alasan pencabutan izin tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, maka koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Tak hanya itu, pimpinan LKM Koperasi Pundi Mataram Pati diminta menggelar Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Adief.

Terakhir, pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang menggunakan frasa LKM atau lembaga keuangan mikro, karena sudah tidak memiliki izin dari OJK.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel