Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses merger PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik taipan James Riady dengan bank milik konglomerat Harry Tanosodibjo, PT Bank MNC International Tbk. (BABP) masih berjalan. Namun, selain itu, perusahaan asuransi Korea Selatan, Hanwha Life, diakuisisi oleh Novo Bank.

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Rai mengatakan, pelaksanaan proses merger masih terus dilakukan. Masing-masing pemegang saham pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi dalam rangka proses negosiasi kepatuhan rasio kepemilikan saham bank hasil merger. . 

Menurutnya, pembahasan ini memerlukan waktu lebih lama. Pasalnya, kompleksitas bisnisnya tinggi dan kedua entitas tersebut merupakan bagian dari ekosistem konglomerat besar. 

Meski demikian, OJK terus melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan terpenuhinya komitmen merger kedua bank tersebut, kata Dayan melalui balasan tertulis, Jumat (14/6/2024).

Sementara itu, setelah dua pemilik bank, Lippo Group dan MNC Group, melakukan cross-owned alias kepemilikan silang pada Mei 2024, merger Bank Novo dan Bank MNC semakin jelas.

Diane mengatakan, dirinya telah menerima laporan perpindahan tersebut dari kedua bank. Menurut dia, kepemilikan silang tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memuluskan jalan merger kedua bank tersebut. Namun detail proyek merger tersebut masih dalam pembahasan antara kedua pihak.

Berdasarkan data kepemilikan saham Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terlihat transaksi antara MNC grup dan grup Lippo terjadi di masing-masing bank emiten. 

Di Novo Bank tercatat transaksi masuknya entitas dari grup MNC yaitu PT MNC Land Tbk. (KPIG) yang merupakan pemegang saham dengan 10% saham atau 747,84 juta saham NOBU. Di sisi lain, PT Prima Chakrawala Sentosa, unit bisnis Grup Lippo, mengurangi kepemilikannya di NOBU menjadi 10,66% dari 20,66%.

Di bank MNC, Prima Cakrawala Sentosa masuk dengan kepemilikan 10% atau 4,44 miliar lembar saham. Sementara itu, porsi lahan MNC di bank MNC semakin menurun. Masuknya Hanwa Life ke Novo Bank

Selain merger Novo Bank dan MNC Bank, perusahaan asuransi asal Korea Selatan, Hanwha Life juga rencananya akan masuk ke Novo Bank.

Menurut laporan Korea Times, pemilik Novo Bank Lippo Group dan Hanwha Life juga menyetujui perjanjian jual beli saham (SPA) pada 3 Mei 2024, di mana Hanwha Life akan mengakuisisi 40% saham Novo Bank dari Lippo Group. .

Hanwha Life dikatakan telah mengakuisisi Nobu Bank dengan tujuan menjadi pemain keuangan besar global.

Hanwa Life akan memaksimalkan sinergi dengan menggabungkan kemampuan digital Hanwa dengan keahlian manajemen Lippo Group di bisnis perbankan.

Sebelumnya, Hanwha Life juga berkoordinasi dengan Lippo Group, dimana Hanwha mengakuisisi 62,6% saham Lippo General Insurance pada Maret tahun lalu. Langkah ini disusul dengan pembelian kembali oleh Hanwa Investment & Securities, yakni pengambilalihan saham Siptdana Securities dan Siptdana Asset Management Indonesia.

Namun Diane mengatakan, terkait rencana Hanaha bergabung dengan NOBU, OJK belum menerima permintaan tertulis.

Sedangkan jika Hanwa mengambil kepemilikan Novo Bank, prosesnya akan memakan waktu cukup lama. “Calon investor harus mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu,” kata Diane

Setelah itu, ada tahap awal yakni melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon pemilik pengendali, pihak yang akan mengambil alih bank tersebut.

“OJK juga telah menginformasikan kepada manajemen Novo Bank mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait kebijakan OJK mengenai perubahan kepemilikan bank umum yang mengubah pemilik pengendali bank tersebut,” kata Diane.

Seperti diketahui, kabar merger Bank Novo dan Bank MNC sudah beredar sejak awal tahun 2023. Sebelumnya OJK memperkirakan merger akan selesai pada Agustus 2023. Namun hingga saat ini merger belum terjadi.

Kedua bank tersebut mengklarifikasi kabar merger tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan MNC Bank Heru Sulistiadhi mengatakan perseroan akan mematuhi peraturan OJK. “Kalau soal unifikasi, pihak yang paling berhak menjelaskan adalah OJK,” ujarnya beberapa waktu lalu (22/4/2024).

Sekretaris Perusahaan NOBU, Mario Setrio, mengatakan organisasinya patuh dan patuh terhadap peraturan OJK. “Apabila perseroan hendak melakukan aksi korporasi, maka perseroan akan mematuhi petunjuk mengenai aksi korporasi tersebut, termasuk petunjuk mengenai keterbukaan informasi,” jelasnya beberapa waktu lalu (24/4/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel