Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) menemukan dan memblokir 824 lembaga keuangan ilegal sepanjang April hingga Mei 2024. 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, 824 organisasi termasuk 654 organisasi pinjaman online (pinjol) ilegal di banyak situs dan aplikasi.

Lalu, isi 41 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan mengenai penyebaran data pribadi. 

“Selanjutnya, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 usulan investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh orang yang menyamar atau menyalin nama merek, situs, dan media sosial milik entitas berizin, dengan maksud melakukan penipuan [pencurian informasi],” Hudiyanto kata pejabatnya, Selasa (11/6/2024). 

Meski diblokir, Hudiyanto mengatakan pihaknya juga terus menghubungi pihak penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI menangkap 9.888 lembaga keuangan ilegal, meliputi 1.366 lembaga investasi ilegal, 8.271 lembaga pinjaman online ilegal, dan 251 pinpri ilegal.

Tim PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan waspada. Hudiyanto mengatakan, kelompoknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal atau pinpris karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi peminjam. 

Masyarakat juga diminta mewaspadai apa yang terjadi atau tawaran investasi melalui pencurian identitas di media sosial khususnya Telegram, tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel