Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. kegiatan . 

Terkait hal tersebut, Sekretariat Dewan Ketenagakerjaan Pencegahan Kegiatan Keuangan Ilegal memberitahu Hudiyanto bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Satuan Kerja Pengawasan Bank OJK dan kemudian menginstruksikan bank terkait untuk segera menerapkan pemblokiran tersebut.

Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2024), “Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.” 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor telepon dan WhatsApp para debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dikabarkan melakukan ancaman, intimidasi, atau aktivitas lain yang melanggar aturan. 

Terkait hal ini, Hudiyanto mengatakan, Pokja PASTI telah mengusulkan pemblokiran 101 nomor kontak Kementerian Informasi dan Komunikasi RI.

“Penindakan ini akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menindak ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjangkiti masyarakat,” kata Hudiyanto. 

Seperti yang telah kami sampaikan, OJK telah mengidentifikasi dan memblokir 824 lembaga keuangan ilegal. Ini terdiri dari 654 organisasi pemberi pinjaman ilegal di seluruh situs web dan aplikasi selama periode tersebut.  Kemudian 41 menyajikan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan sebaran data pribadi.

Selain itu, sebanyak 129 penawaran investasi bodong dilakukan oleh oknum yang memalsukan atau menduplikasi nama produk, website, atau media sosial penerima lisensi untuk melakukan penipuan. 

Kelompok Tipe PASTIY juga mengingatkan agar selalu waspada dan waspada. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pinjol ilegal atau pegadaian karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.

Masyarakat juga diimbau mewaspadai aktivitas atau penawaran investasi yang menggunakan mode jangan lacak di saluran media sosial, khususnya Telegram. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel