Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan sedang menyelesaikan regulasi terkait kebijakan insentif restrukturisasi kredit sektor Kredit Komersial Populer (KUR).

Kepala Pengawasan Bank OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya saat ini tengah merumuskan kebijakan baru untuk menjamin akses pembiayaan yang lebih baik dan mudah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.​​

“Oh, sekarang sedang kita finalisasi [peraturan perpanjangan restrukturisasi KUR] tentunya,” ujarnya pada Agenda Bisnis Indonesia Mid-Year Challenge 2024 “Menjelajahi Outlook Perekonomian di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah” pada Senin (29/7/2024). . ) , kemudian bekerja sama dengan pemerintah tentang bagaimana kita dapat meningkatkan alokasi agar lebih tepat”).

Selain itu, efektivitas KUR juga dinilai karena OJK berupaya memastikan kebijakan KUR tidak hanya sekedar pinjaman yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan bagi perbankan dan peminjam.

Selain itu, KUR yang baru dirumuskan juga akan memperhatikan aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit agar terhindar dari permasalahan yang timbul pada proyek-proyek kredit sebelumnya seperti kredit investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja tetap (KMKP).

Dian mengatakan, proyek seperti KUR harus beradaptasi dengan kondisi pasar, dengan mempertimbangkan supply dan demand. Pasalnya, jika diabaikan maka dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada rencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hanya berlaku pada KUR.

Airlangga menyatakan, terkait kebijakan pelacakan ini, penerapannya akan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasinya secara spesifik dilakukan oleh masing-masing bank.​​

Ia mengatakan, Jumat (19 Juli 2024), “Pedomannya sudah ada dan aturan OJK sebenarnya sudah sangat jelas tentang restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh masing-masing bank.”

Sekadar informasi, Airlangga usai rapat koordinasi terbatas Kredit Komersial Rakyat (KUR) mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku pada sektor KUR.​

“Salah satu kebijakan yang akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus sektor KUR,” ujarnya dikutip melalui akun Instagram @airlanggahartarto_official, Jumat (19 Juli 2024).

Airlangga juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa program Dana KUR 2024 akan terus berlanjut ke depan, mengingat kondisi perbankan dinilai masih tangguh. “Industri perbankan berada dalam kondisi fleksibilitas untuk melaksanakan rencana tersebut,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel