Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah membentuk gugus tugas mulai 24 April 2024 untuk merumuskan kembali sejumlah kebijakan dan perlindungan perusahaan asuransi Indonesia. Kelompok kerja tersebut terdiri dari perwakilan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kelompok perusahaan asuransi.​

Direktur Utama Otoritas Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK mengatakan, “Pada tanggal 24 April 2024, telah dibentuk kelompok kerja pendataan polis asuransi yang terdiri dari perwakilan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan, dan perusahaan asuransi. .” ) Ogi Prastomiyono saat jumpa pers hasil rapat pengurus April 2024, Senin (13 Mei 2024).​

Ogi mengungkapkan, pengembangan database polis asuransi dilakukan melalui partisipasi luas lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, seperti LPS terkait variabel kebijakan dan departemen kesehatan terkait National Health Accounts (NHA).​

Maklum, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Keuangan Sektor (P2SK), LPS memerlukan informasi resmi mengenai beberapa polis di industri asuransi. Berdasarkan UU tersebut, mulai tahun 2028, LPS menjadi pengawal kebijakan bagi industri asuransi.​

Beberapa waktu lalu, OJK juga mengungkapkan rencana pembuatan database polis asuransi nasional. Basis data sangat penting untuk memasukkan data industri asuransi, melaksanakan penjaminan polis, menyediakan informasi asuransi nasional, menetapkan tarif asuransi, menerapkan PSAK 117 dan memberikan checks and balances terhadap polis pemegang polis.

Saat ini, dua bisnis asuransi besar, asuransi mobil dan asuransi properti, memiliki data pemegang polis yang terbatas. Ke depan, database ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi asuransi yang komprehensif secara nasional.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel