Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membentuk gugus tugas khusus mulai 24 April 2024 untuk mengubah jumlah polis dan perlindungan asuransi di industri asuransi Indonesia. Kelompok kerja tersebut meliputi OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi.

“Pada tanggal 24 April 2024 telah dibentuk kelompok kerja pendataan polis asuransi, dimana kelompok tersebut meliputi OJK, lembaga penjamin simpanan, dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi,” kata Direktur Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. PPDP) Ogi Prastomiyono pada Senin (13/05/2024) saat jumpa pers hasil rapat bulanan panitia komisi pada April 2024.

Ogi mengungkapkan, pengembangan data polis asuransi telah dilaksanakan sepenuhnya dengan melibatkan industri dan pemangku kepentingan lainnya seperti LPS untuk penjaminan asuransi dan Kementerian Kesehatan untuk audit kesehatan masyarakat.

Diketahui, LPS tertarik dengan data terkini jumlah polis di bidang asuransi sesuai amanat Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) (UU) No. 4 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, LPS akan menjadi penjamin polis sektor asuransi mulai tahun 2028.

Beberapa waktu lalu, OJK juga mengumumkan rencana pembuatan database polis asuransi nasional. Basis data ini penting untuk integrasi informasi di bidang asuransi, pelaksanaan program penjaminan polis, transmisi informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, penerapan PSAK 117, serta verifikasi pemegang polis dan saldo.

Saat ini data perusahaan asuransi hanya terbatas pada dua bidang usaha asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti. Ke depan, database ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi asuransi nasional yang komprehensif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA