Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan beberapa perusahaan asuransi bermasalah seperti PT Asuransi Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ), kepada Asuransi Bumiputera Jiwa Bersama (AJB).
Terkait Wanaartha Life, Direktur Utama Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perseroan tengah menjalani proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut pada Desember 2022.
“Saat ini prosedur likuidasi sedang berjalan dan dari laporan yang disampaikan ke OJK, tim likuidasi telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama dan kedua,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya yang dikutip, Minggu (10/11/2024).
Ogi menambahkan, pada tahap ketiga, perseroan juga akan memproses jumlah pembayaran kepada pemegang obligasi secara proporsional sesuai dengan ketentuan terkait. “Kami akan terus memantau secara berkala perkembangan penyelesaian ini,” tambahnya.
Terhadap Kresna Life, Ogi mengatakan regulator sudah mengajukan kasasi dan menunggu proses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi (LH). Dia meyakinkan OJK akan terus memantau perkembangan upaya tersebut.
Diketahui, OJK lebih dulu mengajukan banding atas putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life.
Sementara itu, OJK menegaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru.
Izin usaha Kreszna Élet dicabut setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, OJK menilai investasi Dana Asuransi Jiwa Kreszna terkonsentrasi pada bidang-bidang yang dianggap terkait dengan Grup Kreszna, dan penyelesaian utangnya tidak terlalu diperlukan sehingga menjadikan rasio solvabilitas atau modal berbasis risiko ( RBC) yang lebih rendah dari ketentuan.
OJK juga mengumumkan perkembangan terkait nasabah Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Terkait hal itu, Ogi mengatakan regulator akan terus mendorong Jiwasraya agar konsisten melaksanakan rencana yang tertuang dalam rencana restrukturisasi keuangan (RPK).
Termasuk memenuhi seluruh kewajiban pemegang obligasi sesuai ketentuan yang berlaku, kata Ogi.
Di sisi lain, Jiwasraya dikenakan sanksi karena tidak mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan saat ini sedang menjalani Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) mulai 11 September 2024.
“OJK menilai proses yang ada dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pihak yang melakukan kontrak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ogi.
Terakhir, OJK turun tangan untuk membayar tagihan penurunan nilai (PNM) AJB Bumiputera yang tertunda.
Sedangkan berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK, AJB Bumiputera telah memberikan kompensasi kepada 91.403 peserta dengan nominal Rp337,4 miliar pada akhir September 2024.
Pembayaran klaim ini terdiri dari asuransi individu senilai Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kelompok senilai Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta, kata Ogi.
Namun pembayaran tersebut masih jauh dari target yang dipatok RPK perseroan yang sudah tidak dikeberatan oleh OJK pada Juli 2024. Sedangkan untuk RPK, target akuisisinya mencapai Rp 2,8 triliun.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel