Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terkini terkait penyidikan dugaan remunerasi oknum di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat penawaran umum perdana (IPO).

Sophia Wattimena, Ketua Komite Audit OJK, mengatakan OJK telah melakukan serangkaian prosedur audit terkait kemungkinan keterlibatan OJK dalam remunerasi yang diterima insan BEI.

Berdasarkan prosedur audit yang dilakukan, pihak internal OJK tidak terlibat dalam sistem kompensasi pegawai BEI, ujarnya dalam Rapat Bulanan Komisioner OJK (RDKB), Selasa (1 Oktober 2024).

Namun OJK menghimbau kepada seluruh pihak yang menerima informasi atau bukti terkait kasus tersebut untuk menyampaikannya kepada OJK melalui sistem whistleblowing.

Sebelumnya, OJK juga telah berkoordinasi dengan BEI terkait pelanggaran etika yang dilakukan oknum pegawai SRO pasar modal. 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJC, pun menanggapi dugaan skandal kepuasan yang melibatkan lima pegawai BEI. Mahendra mengatakan, pihaknya akan mendukung tindakan penindakan jika kasus tersebut terbukti. Selain itu, menurutnya BEI dipercaya dalam melakukan transaksi dan proses investasi masyarakat sehingga harus memiliki integritas yang benar-benar baik.  

“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya harus diberikan sanksi yang berimbang,” kata Mahendra usai dirilisnya peta jalan pengembangan dan penguatan industri garansi 2024-2028 beberapa waktu lalu. (27/08/2024).  

Kasus ini bermula dari surat yang beredar di kalangan jurnalis pasar modal yang memuat bahwa manajemen BEI melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap lima karyawannya pada Juli-Agustus 2024, yakni.

Pasalnya, oknum pegawai menemukan pelanggaran terkait komisi dan permintaan saran dari layanan pencatatan bursa emiten.

Berdasarkan kabar yang beredar, ada lima orang pegawai yang bertugas di divisi penilaian bisnis BEI. Sebagai imbalan atas uang yang diterima, oknum pegawai tersebut membantu memuluskan pencatatan calon emiten.

BEI kemudian mengatakan melalui keterangan tertulis bahwa hal itu memang merupakan pelanggaran etika yang dilakukan individu pegawainya. Atas pelanggaran tersebut, BEI mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.

Gede Nyoman Yetna, Direktur Evaluasi Perusahaan BEI, mengatakan pendisiplinan terhadap pelanggaran etika yang dilakukan pegawai Bursa merupakan upaya Bursa dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan sistem manajemen anti suap berdasarkan standar ISO 37001:2016.

Meski BEI sudah menindak pegawai yang terlibat, Nyoman menjelaskan belum ada tindakan yang diambil terhadap emiten atau emiten. Sebab, menurut Nyoman, seluruh emiten IPO melakukan IPO sesuai prosedur.

“Untuk emiten, dapat dikatakan seluruh emiten telah lulus prosedur penilaian di bursa dan memenuhi persyaratan untuk dicatatkan,” ujarnya dalam tanggapan tertulisnya, Rabu (28 Agustus 2024).

Menurut dia, BEI akan terus memantau dan mengelola kinerja emiten.

“Kami juga memastikan calon emiten tidak melanggar ketentuan pencatatan di bursa. Oleh karena itu, tidak relevan jika bursa mengumumkan emiten tersebut,” ujarnya.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya