Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan klarifikasi terkait sanksi yang dikenakan kepada 69 penyelenggara pinjaman P2P atau pinjaman online (Pinjol) pada April 2024.

Jumlah peminjam yang terkena sanksi regulator meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 10 peminjam. Sedangkan total pelaku industri P2P lending yang resmi dan diawasi OJK sebanyak 69 pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawasan OJK terhadap Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengungkapkan, POJK 8/2023 tentang penyampaian dan pemutakhiran rencana berdasarkan hasil pengawasan telah dilanggar. data PPT Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU), serta penyampaian SOP APU-PPT yang telah diperbaharui.

Selain itu, terdapat pelanggaran POJK 10/2022 antara lain jumlah saham minimum, susunan direksi dan komisaris, serta laporan bulanan, jelasnya dalam balasan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Pengenaan sanksi administratif diharapkan dapat mendorong pelaku industri untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan terkait sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi lebih baik.

Sementara itu, hingga saat ini terdapat 3 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar.

Dijelaskannya, hal ini disebabkan promotor tidak bisa membukukan keuntungan dan proses penambahan modal tidak dilakukan sesuai aturan terkait.

Selain itu, dari sisi kinerja, Agusman mengatakan industri P2P lending mencatatkan laba bersih sebesar Rp 172,84 miliar hingga April 2024. Sedangkan kredit macet atau TWP90 industri turun hingga 2,79% pada periode yang sama.

TWP90 turun dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel