Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update perkembangan RPOJK untuk UMKM. Aturan tersebut kabarnya sedang dalam tahap analisis hasil penerimaan informasi dan tanggapan pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap rancangan RPOJK.
Draf Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Diane Idiana Roy mengatur beberapa hal, seperti skema khusus pencairan/pembiayaan kepada UMKM; Beberapa faktor, seperti penggunaan dukungan alat penilaian kredit dan evaluasi berkala, terbatas, katanya. Suku Bunga Kredit/Margin Pembiayaan bagi UMKM
“Selanjutnya, ada kewajiban bagi LJK [Lembaga Jasa Keuangan] untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada pelaku UMKM, serta dukungan keuangan kepada UMKM agar LJK mampu menyediakan sumber daya manusia dalam negeri,” tulisnya. penyataan Senin (12/8/20424).
Dayan berharap RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan perekonomian nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Untuk informasi Anda; RPOJK UMKM sendiri kepada LJK (LJK bank dan LJK non bank) agar mudah dan cepat; Hal tersebut merupakan ketentuan dalam UU P2SK yang memberikan kemudahan akses pembiayaan, termasuk pembiayaan UMKM menjadi lebih mudah dan cepat. untuk bersaing
Oleh karena itu, peraturan tersebut memberikan peluang yang cukup bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Tidak ada kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit RPOJK UMKM,” kata Diane.
Seperti diketahui, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) memuat banyak aturan mengenai kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Misalnya, Pasal 2 menyatakan bahwa organisasi jasa keuangan harus mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan adalah perbankan; pasar modal; Asuransi sertifikat surat berharga; dana pensiun; modal usaha; lembaga keuangan mikro; Suatu organisasi yang bergerak di bidang lembaga keuangan dan organisasi jasa keuangan lainnya.
Pada saat yang sama, Pasal 3 menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Contoh kegiatan dalam memfasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM antara lain penyaluran pembiayaan kepada pelaku UMKM; Termasuk pemrosesan yang lebih cepat dan penilaian bunga atau pengembalian dana.
Pendidikan lebih lanjut kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan literasi pelaku UMKM bergantung pada pembiayaan atau akses terhadap pembiayaan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.