Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengalihkan kendali Bank Ekonomi Rakyat (BPR) ke bawah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, syarat satu properti yakni. Kebijakan kehadiran tunggal yang menyatukan kepemilikan satu BPR dengan satu pemerintah daerah akan diterapkan dalam dua tahun ke depan.

“Syarat kebijakan kehadiran satu orang atau kebijakan satu pemerintah harus punya satu BPR sudah kita keluarkan, dan sebenarnya ada waktu dua tahun untuk menyelesaikannya,” ujarnya kepada wartawan usai peluncuran BPD. Panduan Penguatan 2024-2027. di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Dijelaskannya, di atas kertas kepemilikan BPR tetap terikat pada pemerintah daerah terkait, baik di tingkat daerah maupun kabupaten/kota.

Namun pengelolaan operasionalnya akan dilakukan oleh BPD. Menurut Dian, hal itu terjadi karena bank-bank daerah terlihat mempunyai basis yang kuat.

“Jadi kita asumsikan BPD ini lebih berkuasa. Dalam segala hal dia lebih berkuasa, termasuk permodalan, pengurusan dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan demikian, apabila timbul permasalahan yang mendera BPR, maka tindakan penyelamatan dapat segera dilakukan tanpa melalui proses birokrasi yang panjang.

“Jadi kita tidak lagi mengandalkan proses politik di DPRD dan sebagainya, tapi lebih cepat diselesaikan oleh BPD. Sebenarnya kalau kita lihat, level BPR sangat kecil dibandingkan kekuatan BPR. BPD,” pungkas Dian.

Bersamaan dengan itu, OJK juga resmi meluncurkan peta jalan sebagai Road Map penguatan bank pembangunan daerah (BPD) 2024-2027 pada hari ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan peta ini merupakan wujud reformasi, perbaikan dan perubahan BPD yang berperan penting dalam sistem perekonomian nasional.

“Selain itu, kami terus memperkuat sektor jasa keuangan khususnya di provinsi dan daerah sesuai skema”, ujarnya dalam sambutannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel