Bisnis.com, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance merespons terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kegiatan Usaha Miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
POJK tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan kegiatan usaha BIL, yakni kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas. Penitipan emas, peminjaman emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Terkait hal tersebut, Chief Financial Officer Adira Finance Silvanas Ghanim mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan tersebut. Meski demikian, perseroan terus mengukur dan menganalisis seluruh opsi pengembangan bisnis.
“Kami masih mengevaluasi seluruh opsi pengembangan bisnis yang mungkin berlaku,” kata Ghani kepada Bisnis, Jumat (15 November 2024).
Ghani mengatakan, saat ini perseroan belum memutuskan masuk ke sektor peminjaman emas. Namun, tambahnya, ada peluang untuk ikut pinjaman emas di masa depan. Hal ini menunjukkan perseroan masih mempertimbangkan potensi dan dinamika pasar sebelum mengambil langkah lebih strategis.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 pada 14 November 2024. POJK ini memberikan pedoman bagi LJK dalam menjalankan kegiatan usaha. OJK Agusman, Direktur Utama Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan penerbitan POJK akan memudahkan LJK dalam memenuhi permintaan dan pasokan emas
Termasuk juga penukaran uang yang masih tidak aktif di masyarakat, kata Agsman dalam keterangan resmi, Kamis (14 November 2024).
POJK tersebut mencakup miliar kegiatan usaha, persyaratan LJK, regulator kegiatan usaha miliar, mekanisme perizinan kegiatan usaha miliar, pelaksanaan bertahap kegiatan usaha miliar, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko pada LJK yang mengelola kegiatan usaha miliaran, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. – Pencucian Uang Mengatur pengoperasian angka, dll. – Strategi dan sistem pelaporan penipuan dan perlindungan konsumen.
POJK juga mengatur persyaratan permodalan dan pengelola kegiatan usaha miliaran harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, bank umum harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun.
Berikutnya terkait Unit Operasional Syariah (UUS) bank umum konvensional, bank umum konvensional yang memiliki unit operasional syariah harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun.
Sedangkan bank umum tradisional selain LJK, bank umum syariah, dan/atau unit usaha non syariah harus memiliki modal minimal Rp14 triliun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel